spot_img
Senin, Januari 26, 2026
spot_img
spot_img

Rencana Vaksin Covid-19 Berbayar, Ini Penjelasan Menkes

Terkait vaksinasi Covid-19 berbayar, Budi menyatakan tentunya akan ada mekanisme penyuntikan seperti biasanya.

Adapun penyuntikan dosis vaksin tetap tak bisa dilakukan sembarangan. Penyuntikan vaksin wajib dilakukan oleh pihak berwenang seperti rumah sakit atau puskesmas.

- Advertisement -

“Nanti jual kan enggak hanya di apotek, harusnya kan diberikannya (penyuntikan) di rumah sakit atau di puskesmas,” tutur Budi.

Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Budi Gunadi Sadikin memberikan sinyal akan adanya vaksin booster Covid-19 berbayar. Dia mengatakan, vaksin akan dikenakan biaya terhadap mereka yang bukan PBI.

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini