“Namun, tindakan itu juga perlu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lanjutan terhadap pejabat Polri yang menandatangani surat rekomendasi izin keramaian Nomor Rek/000089/IX/YAN.2.1/2022/DITINTELKAM tanggal 29 September 2022 yang dilakukan oleh Dirintelkam atas nama Kapolda Jawa Timur,” bunyi rekomendasi TGIPF.
Total, ada sembilan poin rekomendasi dari TGIPF. Selain penyelidikan terhadap Irjen Nico Afinta, TGIPF juga merekomendasikan hal-hal yang berkaitan dengan perbaikan sepak bola Indonesia. Salah satunya adalah revisi statuta PSSI dengan mempertimbangkan prinsip transparansi dan tata kelola organisasi yang baik. (AHM/cnn)