spot_img

Rekening Tabungan Nikahnya Diblokir PPATK karena Dikira Uang Judol

KNews.id – Jakarta, Warga bernama Alief (28) berbagi pengalaman tentang rekeningnya yang terblokir akibat kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif (dormant) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ia menjelaskan, rekening yang diblokir PPATK merupakan tabungan yang disiapkan untuk biaya pernikahan bersama sang kekasih. Padahal, rekening itu bukan termasuk rekening tidak aktif yang dibiarkan mengendap begitu saja.

- Advertisement -

“Setiap bulan kami ada masuk uang ke rekening tersebut dan ada juga uang keluar dari rekening tersebut. Itu sangat merepotkan karena di hari itu kami mau membayar uang gedung untuk acara nikah,” ujar Alief

Oleh karena itu, ia menghubungi pihak bank dan menggali informasi melalui media sosial. Alief mengaku tidak sempat datang langsung ke bank karena tidak ada waktu di tengah kesibukannya.

- Advertisement -

Melalui sambung telepon pertama kali, pihak bank meminta Alief menunggu informasi lebih lanjut. “Jawabannya dan alasannya (terblokir) katanya rekening terindikasi rekening judol. Padahal, ini rekening buat nabung hanya bisa dipakai buat nabung.

Dia minta kami menunggu, katanya akan dibantu,” ujar dia.

Sambil menunggu, dia juga menghubungi PPATK melalui WhatsApp dan email. Sayangnya, tidak ada tanggapan. “Kejadian itu sangat menyulitkan kami karna 80 persen uang kami ada di rekening itu yang akan dipergunakan untuk nikah,” kata Alief.

Usai lima hari terblokir dan tak kunjung ada kabar, Alief kembali menghubungi pihak bank untuk kedua kalinya. Pada hari itu juga, rekening pun kembali bisa digunakan. Alief berpendapat, kebijakan ini sangat tidak tepat sasaran. Sebab, rekeningnya ini hanya bisa digunakan melalui ATM, bukan mobile banking.

“Dan satu lagi, ternyata penyelesaian case tiap orang beda-beda. Ada yang harus sampi ke kantor PPATK di lempar disuruh ke bank. Dari bank dilempar lagi ke PPATK. Jadi kayak lempar-lemparan,” ujar dia.

Penjelasan PPATK 

- Advertisement -

PPATK menjelaskan, pemblokiran terhadap rekening tidak aktif (dormant) dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap kejahatan keuangan.

PPATK menjelaskan, praktik jual beli rekening marak terjadi dan kerap dimanfaatkan untuk transaksi ilegal, seperti judi online dan pencucian uang. “Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya kami menekan aktivitas ilegal yang menggunakan rekening-rekening tidak aktif,” ujar perwakilan PPATK dalam keterangan tertulis.

Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sepanjang tahun 2024, PPATK mencatat lebih dari 28.000 rekening yang terindikasi digunakan untuk kejahatan, termasuk oleh sindikat judi online.

PPATK juga menyatakan, perbankan memiliki kewajiban untuk memastikan keamanan rekening nasabah, termasuk menonaktifkan rekening yang dianggap tidak wajar demi kepentingan bersama. Namun, masyarakat tetap berharap ada sistem yang lebih akomodatif dan komunikatif ke depan.

(FHD/Kmp)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini