KNews.id – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Realestat Indonesia (REI) DKI Jakarta meminta Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan keringanan kepada debitur dengan status kolektibilitas 2.
Kolektibilitas 2 berarti debitur dalam perhatian khusus, karena debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari. Calon debitur yang mendapatkan status ini ketika BI Checking, seringkali tidak diterima permintaan pinjamannya. “Ini yang kita minta ada kebijaksanaan sedikit aja kolektibitas 2 di-approve semua,” tutur Ketua DPD REI DKI Jakarta Arvin F. Iskandar dalam konferensi pers di Jakarta.
Menurut Alvin selama 3 tahun terakhir, masyarakat menengah-bawah cukup kesulitan perihal ekonomi, sehingga rekam jejak keuangan mereka banyak yang kurang mulus. Sementara skema pembiayaan hunian yang banyak dipilih adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau Kredit Pemilikan Apartemen (KPA).
“Itu yang kita minta ke perbankan karena sifatnya urgent. Kita mau mendorong perekonomian,” imbuh Alvin. Berdasarkan hasil survei DPD REI DKI Jakarta, model pembiayaan yang paling banyak diincar adalah KPA dengan persentase 58,6 persen. Lalu sebanyak 27,6 persen dibiayai dengan skema tunai bertahap dan 31 persen dengan skema tunai keras. (Zs/Kmps)
Discussion about this post