Thursday, March 16, 2023
Keuangan News
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
KeuanganNews.id
No Result
View All Result
Home Keuangan Asuransi

Regulasi Produk Unit Link, OJK Lakukan Revisi

OJK Revisi Regulasi Produk Unit Link, Untuk Apa?

by Redaksi
24/03/2022 11:32 AM
in Asuransi, Headline, Keuangan, Perbankan
A A
Regulasi Produk Unit Link, OJK Lakukan Revisi

Unit Link | Foto: Liputan6

Share on FacebookShare on Twitter

Baca juga:

Demokrat Yakin SP tidak akan Berkhianat Meski ā€˜Digoda-goda’ LBP

RR Sebut Ahok yang Menjabat Sebagai Komisaris Utama Pertamina Harus Dipecat

Soeripto, Agen Intelijen Indonesia yang Berikan Bantuan Senjata untuk Pejuang Bosnia

KNews – Regulasi produk unit link, OJK lakukan revisi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI) atau yang dikenal dengan unit link.

SEOJK PAYDI mengatur penyelenggaraan PAYDI oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, termasuk unit usaha syariah mulai berlaku sejak 14 Maret 2022.

ā€œPenerbitan ketentuan ini untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen serta peningkatan tata kelola dan manajemen risiko bagi perusahaan asuransi, agar pemasaran produk PAYDI atau unit link ini tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,ā€ kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi, Rabu, 23 Maret 2022.

Kali ini, SEOJK PAYDI mendorong perbaikan pada tiga aspek utama yaitu praktik pemasaran, transparansi informasi dan tata kelola aset PAYDI.

Perbaikan praktik pemasaran dan transparansi informasi diharapkan dapat memastikan bahwa pemegang polis PAYDI benar-benar telah memahami PAYDI yang dibeli, termasuk mengenai manfaat asuransi, biaya-biaya, dan risiko yang ditanggung oleh pemegang polis.

Hal ini mempertimbangkan tingkat literasi asuransi yang masih rendah, sementara PAYDI merupakan produk asuransi yang kompleks karena menggabungkan unsur asuransi dan investasi.

Adapun perbaikan tata kelola aset PAYDI ditujukan agar aset PAYDI dikelola dengan lebih hati-hati sebagai bentuk pertanggungjawaban perusahaan terhadap pengelolaan aset PAYDI. Dengan demikian, sengketa dan permasalahan dalam pengelolaan PAYDI yang terjadi selama ini diharapkan tidak terulang pada masa mendatang.

Dalam proses pemasaran, perusahaan harus melakukan penilaian atas kebutuhan dan kemampuan pemegang polis, profil risiko pemegang polis, serta memastikan bahwa PAYDI yang dibeli telah sesuai dengan hasil penilaian tersebut.

Selain itu, perusahaan juga harus memberikan penjelasan yang akurat, jelas, dan lengkap mengenai spesifikasi PAYDI yang dipasarkan serta melakukan konfirmasi pemahaman pemegang polis atas PAYDI yang dibeli.

Setelah pemegang polis membeli PAYDI, perusahaan harus melakukan welcoming call kepada pemegang polis untuk konfirmasi ulang bahwa PAYDI yang dibeli telah sesuai dengan permohonan dan dipahami dengan baik.

Untuk mengantisipasi potensi perselisihan di kemudian hari, perusahaan harus mendokumentasikan proses penjelasan produk dan welcoming call tersebut dalam bentuk rekaman.

Selain itu, dalam SEOJK PAYDI juga diatur isi minimum yang harus dicantumkan dalam ringkasan informasi produk yang disampaikan kepada calon pemegang polis.

Pada aspek transparansi kepada pemegang polis, perusahaan harus menyampaikan informasi kepada pemegang polis secara berkala berupa publikasi nilai aset bersih secara harian, penyampaian laporan nilai tunai yang memuat mutasi dan saldo nilai tunai masing-masing polis paling sedikit setiap tiga bulan atau sesuai dengan periode pembayaran premi, dan penyampaian laporan perkembangan masing-masing subdana (fund factsheet) yang dikelola perusahaan paling sedikit setiap tiga bulan.

Selain itu, aturan ini juga meregulasi isi minimum laporan nilai tunai dan laporan perkembangan subdana.

Untuk mendorong perbaikan tata kelola aset PAYDI, SEOJK PAYDI mengatur kewajiban untuk melakukan evaluasi atas strategi dan kinerja investasi secara berkala, kompetensi minimum SDM pengelola investasi, batasan investasi pada pihak terkait, bukan pihak terkait, reksa dana, dan instrumen luar negeri, dan penatausahaan aset PAYDI oleh bank kustodian.

Dalam pengelolaan aset PAYDI, perusahaan juga harus melakukan evaluasi atas kecukupan nilai tunai pemegang polis, terutama dalam hal pemegang polis akan menambah asuransi tambahan (rider), mengambil cuti premi, melakukan penarikan nilai tunai, dan menambah besaran uang pertanggungan.

Selain ketiga area utama perbaikan tersebut, penyempurnaan aturan PAYDI juga mengatur mengenai spesifikasi produk untuk mengurangi potensi sengketa terkait dengan spesifikasi produk, antara lain mengenai cuti premi, waiting period, dan waktu penerimaan premi.

Kemudian juga terdapat pengaturan mengenai persyaratan perusahaan yang dapat menjual PAYDI sehingga diharapkan perusahaan telah memiliki dukungan SDM dan sistem pendukung pengelolaan PAYDI.

ā€œPenguatan seluruh aspek regulasi tersebut akan diiringi dengan pengawasan agar permasalahan pada PAYDI dapat diminimalisir, konsumen PAYDI lebih terlindungi, dan industri asuransi dapat tetap tumbuh dengan mengedepankan praktik usaha yang sehat,ā€ tutup Riswinandi. (RKZ/ibn)

Tags: AsuransiOJKOtoritas Jasa KeuanganSEOJK PAYDIunit link

Berita Terkait

SP Berikan Sinyal Restui Anies-AHY
Headline

Demokrat Yakin SP tidak akan Berkhianat Meski ā€˜Digoda-goda’ LBP

16/03/2023 6:45 PM
Rizal Ramli (RR)
Headline

RR Sebut Ahok yang Menjabat Sebagai Komisaris Utama Pertamina Harus Dipecat

16/03/2023 5:45 PM
Soeripto, Agen Intelijen Indonesia yang Berikan Bantuan Senjata untuk Pejuang Bosnia
Headline

Soeripto, Agen Intelijen Indonesia yang Berikan Bantuan Senjata untuk Pejuang Bosnia

16/03/2023 4:45 PM

Recent News

SP Berikan Sinyal Restui Anies-AHY

Demokrat Yakin SP tidak akan Berkhianat Meski ā€˜Digoda-goda’ LBP

16/03/2023 6:45 PM
Rizal Ramli (RR)

RR Sebut Ahok yang Menjabat Sebagai Komisaris Utama Pertamina Harus Dipecat

16/03/2023 5:45 PM
Soeripto, Agen Intelijen Indonesia yang Berikan Bantuan Senjata untuk Pejuang Bosnia

Soeripto, Agen Intelijen Indonesia yang Berikan Bantuan Senjata untuk Pejuang Bosnia

16/03/2023 4:45 PM
Komnas HAM Dukung Banding Kasus Kanjuruhan

Komnas HAM Dukung Banding Kasus Kanjuruhan

16/03/2023 3:45 PM
Berkat Mediasi RRC, Iran dan Arab Saudi Akhirnya Sepakat Berdamai

Hubungan Pulih, Saudi Siap Luncurkan Investasi di Iran

16/03/2023 2:45 PM
Enam Perusahaan Milik Indra Priawan Suami Nikita Willy

Enam Perusahaan Milik Indra Priawan Suami Nikita Willy

16/03/2023 1:45 PM
Direktur Utama Askrindo Raih Dua Penghargaan

Direktur Utama Askrindo Raih Dua Penghargaan

16/03/2023 1:44 PM
Ahok Tawarkan Keamanan, Warga Plumpang Malah Terbuai oleh Anies Baswedan: Sudah Diperingatkan, Kejadian Sekarang…

Ini Pandangan Pakar UI Terkait Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

16/03/2023 12:45 PM
BI Papua Kurasi UMKM untuk Tingkatkan Kualitas Produk

BI Papua Kurasi UMKM untuk Tingkatkan Kualitas Produk

16/03/2023 12:15 PM
Dugaan Korupsi Pelindo Masuk Penyidikan Kejagung, Ini Tanggapan BUMN

Dugaan Korupsi Pelindo Masuk Penyidikan Kejagung, Ini Tanggapan BUMN

16/03/2023 11:45 AM

Populer

  • Bisnis Keluarga Sutowo yang Bertumbangan, dari Hard Rock Cafe Jakarta hingga Hotel

    Bisnis Keluarga Sutowo yang Bertumbangan, dari Hard Rock Cafe Jakarta hingga Hotel

    8177 shares
    Share 3271 Tweet 2044
  • Anggota Ansor Memprotes Keras Masjid Al-Jabbar yang Mengundang Ustadz Khalid Basalamah, Mau Dibubarkan?

    4657 shares
    Share 1863 Tweet 1164
  • Jika Ustadz Khalid Basalamah tak Diganti di Masjid Al Jabbar, Ini Peringatan Keras Anggota Banser Gus Affan Alfayed

    3491 shares
    Share 1396 Tweet 873
  • Gembar-gemborkan Jangan Hidup Mewah, Jokowi Ibarat Ditampar Kenyataan Gara-gara Istri, Anak, hingga Mantunya!

    3238 shares
    Share 1295 Tweet 810
  • Proyek Mangkrak Meikarta: Konsorsium Bubar, Hantam Keuangan Grup Lippo

    2741 shares
    Share 1096 Tweet 685

ABOUT US

Keuangan News

Follow us on social media:

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Advertisement
  • Privacy
  • Kontak Kami

Ā© 2023 Keuangannews.id

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini

Ā© 2023 Keuangannews.id