spot_img
Kamis, April 25, 2024
spot_img

Regulasi OJK Berbasis Teknologi Informasi

Oleh: Suprajarto, Pengamat Perbankan dan Mantan Bankir Senior

KNews.id- Tak terbantahkan, pesatnya perkembangan teknologi saat ini sangat membantu masyarakat melakukan aktivitas sehari-hari. Tapi di sisi lain, kemudahan layanan itu juga diiringi dengan celah-celah ancaman keamanan, terutama karena perkembangan teknologi tersebut melampaui regulasi yang ada.

- Advertisement -

Pada titik inilah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengatur, pengawas, pemeriksa, dan penyidik industri jasa keuangan di Indonesia tidak boleh kalah cepat dari pesatnya perkembangan teknologi itu. OJK masih membutuhkan banyak inovasi dalam pengembangan regulasi.

Kasus hilangnya dana nasabah yang bermula dari pembajakan SIM card pada smartphone yang mereka gunakan, mengindikasikan bahwa regulasi yang harus disiapkan OJK tak hanya pada aspek perbankan saja. Tapi, harus bisa menjangkau industri telekomunikasi.

- Advertisement -

OJK tidak boleh terlambat meningkatkan inovasi regulasi dan pengawasan di bidang fintech, e-commerce, dan sebagainya. Intinya, teknologi lebih ke digitalisasi. Dengan memaksimalkan teknologi digital, OJK akan lebih efisien dari sisi waktu dan sumber daya manusia. Untuk mendukung hal itu, diperlukan regulasi baru yang secara substansi bisa menjangkau perkembangan teknologi di industri keuangan dalam jangka menengah dan panjang.

Regulasi itu, seperti saya ungkapkan di atas, bahkan bisa merambah ke luar dari otoritas OJK yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Fungsi pengawasan yang dimandatkan kepada OJK harus bisa menjangkau aspek teknologi yang kini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari industri keuangan itu sendiri. Lantas, apakah artinya kewenangan OJK harus diperluas? Menurut saya, jawabannya bisa iya, bisa juga tidak.

- Advertisement -

Jawaban iya, karena OJK harus dapat menjalankan fungsi pengawasan secara terintegrasi. Karena saat ini, misalnya, sulit untuk dipisahkan antara industri keuangan dan pasar modal. Demikian juga antara industri perbankan dan industri keuangan non-bank. Hal yang sama antara industri keuangan non-bank dan pasar modal. Kenapa? Karena konglomerasi industri keuangan telah membentuk satu rantai usaha bidang satu dengan yang lain.

Tapi, bisa juga jawabannya tidak perlu perluasan kewenangan OJK. Yakni, selama OJK mendapatkan dukungan untuk berkolaborasi dengan otoritas lain yang terkait industri jasa keuangan. Dukungan untuk penguatan OJK itu tentu dibutuhkan juga dari lembaga eksternal. Bukan untuk kepentingan OJK, namun dukungan tersebut harus dibaca sebagai upaya di sisi hulu guna melindungi konsumen industri keuangan sekaligus meningkatkan kredibilitas serta reputasi lembaga jasa keuangan di Indonesia.

Salah satu dukungan eksternal yang diperlukan adalah dari lembaga legislatif. Misalnya, dengan mempercepat penerbitan UU Perlindungan Data Pribadi dan UU Keamanan dan Ketahanan Siber. Kedua Undang-undang itu dapat meningkatkan regulasi dengan prinsip Same Business-Same Risks-Same Rules, serta memperkuat pengawasan berbasis teknologi bagi seluruh lembaga jasa keuangan (LJK) dan perusahaan fintech di Indonesia.

UU Keamanan dan Ketahanan Siber juga diharapkan dapat meningkatkan regulatory sandbox dan mengoptimalkan peran SRO (Self-Regulatory Organization atau Organisasi Regulator Mandiri). Adapun SRO yang berkolaborasi dengan OJK mengawasi market conduct adalah Aftech (Asosiasi Fintech Indonesia atau Asosiasi Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital) dan AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).

Omnibus Law Keuangan

Di beberapa regulasi dan pengawasan, ada fungsi OJK yang belum digarap maksimal, setelah lembaga ini berusia sekitar sembilan tahun, seperti di industri keuangan non-bank (IKNB). Untuk itu, OJK membutuhkan dukungan regulasi semacam omnibus law di industri jasa keuangan untuk menyederhanakan semua regulasi, agar tidak membingungkan lembaga yang berada di bawah dan terkait dengan OJK.

Upaya penyederhanaan regulasi sangat dibutuhkan OJK untuk memaksimalkan perannya di industri keuangan tanah air. Misalnya, di pasar modal, IKNB, keuangan syariah, serta aspek perlindungan konsumen.

Di sisi lain, saat menjalankan omnibus law memang perlu kecermatan dan kebijaksanaan agar tidak disalahgunakan. Betapa tidak, omnibus law akan memberikan kewenangan yang sangat besar kepada OJK dan mendapatkan dukungan hukum, jika harus bertindak ketika terjadi kebuntuan antar-regulator. Tapi, hal ini sangat penting, mengingat OJK adalah satu-satunya regulator dan pengawas keuangan di Indonesia yang bisa menyentuh sektor riil secara langsung.

OJK perlu menyederhanakan dan melakukan relaksasi terhadap kebijakan perbankan dan industri keuangan non-bank yang langsung menyentuh sektor riil. Sebab, sektor ini yang paling cepat mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja. Sektor yang paling bersinggungan dengan ekonomi keluarga.

Sebagai lembaga yang telah berusia sembilan tahun, masih banyak perbaikan dan penguatan peran di sektor jasa keuangan yang perlu dilakukan oleh OJK ke depan. Namun, yang penting adalah dengan keberadaan OJK, sudah ada pemisahan yang jelas dan tegas antara prudential banking dan market conduct.

Artinya, jika ada perubahan terhadap organisasi regulasi dan pengawasan keuangan di dalam negeri, misalnya, fungsi OJK dikembalikan ke Bank Indonesia (BI), maka pemisahan ini akan kembali tidak jelas. Di sisi lain, kalau, misalnya, ada sebagian fungsi dan peranan OJK dipindahkan ke BI akan jadi rancu.

Lingkup tugas BI menjadi terlalu luas dan sulit dijalankan secara efektif jika sekaligus menjadi regulator, menjaga stabilitas moneter, serta mengawasi industri perbankan. Soalnya, dalam fungsi pengawasan ada transaksi keuangan dan yang mengatur bisnis, sehingga jika dimasukkan dalam campur tangan BI, akan muncul beberapa hal negatif.

Kemudian, keberadaan OJK selama ini, khususnya di industri perbankan, dirasakan sekali efektifitasnya dibanding ketika belum ada OJK. Munculnya kebijakan, seperti relaksasi kredit pada saat darurat, cukup meringankan beban nasabah karena bisa menunda pembayaran cicilan. Di sisi lain, kebijakan itu dapat menyelamatkan modal cadangan bank.

Total nilai relaksasi kredit perbankan hingga 26 Oktober 2020 telah mencapai Rp 914,65 triliun untuk 7,53 juta debitur. Kebijakan ini awalnya akan berakhir tahun 2021, tetapi menjadi 2022, menyusul upaya pemulihan ekonomi masih membutuhkan waktu.

Peran otoritas keuangan di dalam negeri juga akan lebih efektif dilakukan oleh OJK untuk induksi perlindungan konsumen dan meningkatkan literasi keuangan masyarakat. OJK perlu menciptakan iklim hangat dan bersahabat, sehingga menjadi pusat informasi dan pengaduan masyarakat tentang produk dan transaksi jasa keuangan di Indonesia. (FHD)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini