spot_img
Minggu, Mei 5, 2024
spot_img

Refly Harun: Syarat Menjatuhkan Presiden, Awalnya dari DPR

KNews.id- Ahli hukum tata negara Refly Harun membeberkan sejumlah syarat untuk bisa menjatuhkan presiden. Namun, di balik syarat-syarat itu, peran DPR menjadi kunci awal agar proses melengserkan presiden bisa berjalan.

Penjelasan tersebut diungkapkan oleh Refly Harun saat menjadi pembicara di channel YouTube RealitaTV bertajuk ‘Refly Harun: Ini Syarat Menjatuhkan Presiden!’ yang tayang pada Senin (1/6).

- Advertisement -

Merujuk pada Pasal 7A UUD 1945 hasil perubahan ketiga tahun 2001, diatur mengenai syarat-syarat memberhentikan presiden yang terdiri dari tiga syarat.

Pertama, presiden atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, penyuapan atau korupsi dan melakukan tindak pidana berat dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Kedua, melakukan perbuatan tercela yang melanggar norma adat, kesusilaan dan agama.

- Advertisement -

“Contohnya, maaf, presiden kencing di tengah jalan kemudian disorot televisi, itu bisa dimakzulkan,” kata Refly, dikutip pada Selasa (2/6).

Syarat ketiga adalah presiden atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden. Adapun syarat menjadi presiden dan wakil presiden ada tiga, yakni berkewarganegaraan Indonesia dan tidak pernah menjadi warga negara asing atas kehendak pribadi, tidak pernah berkhianat terhadap negara dan mampu secara jasmani dan rohani menjadi presiden dan wakil presiden.

- Advertisement -

Meski syarat untuk memberhentikan presiden tak banyak, namun semua itu bisa diproses apabila DPR bergerak. Dalam hal ini, DPR menjadi kunci awal untuk memproses pemberhentian presiden.

“Sepanjang DPR tak bergerak, tak membentuk Pansus, DPR diam saja tidak akan terjadi proses pemberhentian presiden,” ungkap Refly.

Saat terendus mengenai kabar pelanggaran presiden, DPR dapat bergerak melakukan investigasi. Sebab, presiden tidak bisa diproses dengan tindak pidana biasa.

“Proses di DPR terlebih dahulu kemudian di MK, DPR kembali terakhir ke MPR. Kunci awalnya di DPR,” ungkap Refly. (FHD&GLR)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini