spot_img
Kamis, April 18, 2024
spot_img

Realisasi Pembayaran Kementerian PUPR Melebihi Prestasi Pekerjaan sebesar Rp26,7 M Lebih

KNews.id- Berdasarkan dokumen yang ada di klikanggaran diketahui, terdapat realisasi pembayaran termin di Kementerian PUPR yang melebihi prestasi pekerjaan. Hal ini mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran dan potensi kelebihan pembayaran. Tidak tanggung-tanggung, kelebihan pembayaran Kementerian PUPR ini mencapai Rp26.781.149.770,77 dan USD503.902,99. Sementara itu, masih ada potensi kelebihan pembayaran di Kementerian PUPR sebesar Rp1.117.371.497,48 dan USD80.571,67.

Hasil pemeriksaan oleh BPK RI pada Kementerian PUPR ditemukan permasalahan terkait kuantitas dan kualitas hasil pekerjaan yang tidak sesuai kontrak. Masalah ini terjadi pada dua paket pekerjaan di dua satuan kerja.

- Advertisement -

Berikut uraian permasalahan:

1) Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp24.454.015.583,82 dan USD503.902,99 dan Potensi Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp1.117.371.497,48 dan USD80.571,67 pada SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Cidanau Ciujung Cidurian

- Advertisement -

2) Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp2.327.134.186,95 pada SNVT PJSA BBWS Citarum

Temuan permasalahan di Kementerian PUPR tersebut mengakibatkan:

- Advertisement -
  1. Kelebihan pembayaran sebesar Rp31.813.399.166,56 + USD503.902,99 dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp7.286.073.574,18 + USD80.571,67;
  2. Jembatan baja pipa transmisi pada Pekerjaan Pembangunan Intake Air Baku Layanan Kecamatan Ciruas, Kragilan, Lebakwangi, Kabupaten Serang Tahap II berpotensi tidak aman untuk digunakan karena tidak memenuhi persyaratan struktur;
  3. Harga satuan pada penambahan volume atas item pekerjaan dengan harga timpang yang tidak berdasarkan hasil negosiasi pada Pekerjaan Pembangunan Bendungan Leuwikeris Paket 1 dan Paket 4 belum dapat diyakini kewajaran nilainya;
  4. Penyelesaian pekerjaan Pembangunan Embung Serbaguna Cikupa di Kabupaten Ciamis yang melewati tahun anggaran berpotensi tidak terbayarkan atau mengurangi anggaran belanja modal satuan kerja di tahun 2021.

Menanggapi temuan tersebut, masing-masing Kepala Satuan Kerja secara umum menyatakan sependapat dengan permasalahan tersebut di atas dan akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan. Selama proses penyusunan laporan, telah dilakukan tindak lanjut berupa penyetoran ke Kas Negara, penambahan kemajuan pekerjaan lapangan serta addendum kontrak. (Ade/klikang)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini