spot_img
Minggu, Mei 19, 2024
spot_img

RBS Aktor Intelektual Korupsi Timah yang Disebut MAKI Robert Bonosusatya?

 

KNews.id – Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia atau MAKI akan memberi sosmasi Kejaksaan Agung untuk segera menetapkan RBS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk.

- Advertisement -

Nama Robert Bonosusatya menjadi pembicaraan dalam korupsi PT Timah. Robert sendiri menjadi pimpinan PT Refined Bangka Tin menjadi mitra dengan PT Timah.

Robert maupun PT Refined Bangka Tin kerap dijuluki dengan akronim yang sama, yaitu RBT. Namun, Robert membantah hubungan dirinya itu. “Saya bukan pemilik PT RBT,” kata Robert seperti dikutip Majalah Tempo edisi 11-17 Maret 2024.

- Advertisement -

Robert Bonosusatya kerap muncul dalam perkara yang melibatkan petinggi Polri. Nama Robert pernah dicatut dalam kisruh pesawat jet yang digunakan Brigjen Hendra Kurniawan dan polemik rekening gendut Kepala Badan Intelijen Negara ketika itu Budi Gunawan.

Baca juga:  Pengamat Militer & Intelijen: Kasus Ciracas tak Terulang, Harus Ada Perbaikan Literasi Bacaan Prajurit TNI/Polri

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai RBS merupakan aktor intelektual dan penikmat fulus dari kasus korupsi ini. Dia memastikan organisasinya akan menggugat praperadilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung bila somasi ini tidak mendapat respons yang memadai.

- Advertisement -

“MAKI pasti akan gugat Praperadilan lawan Jampidsus apabila Somasi ini tidak mendapat respon yang memadai,” kata Boyamin dalam surat somasinya itu.

Setelah dua pengusaha bernama Harvey Moeis dan Helena Lim menjadi tersangka, Boyamin menilai RBS juga perlu diseret dalam perkara ini. Boyamin menyebut RBS diduga sosok yang menyuruh Harvey dan Helena untuk memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR. “RBS diduga pihak yang mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan korupsi tambang timah,” kata Boyamin.

Tak hanya itu, Boyamin menuding RBS adalah terduga official benefit alias penikmat utama keuntungan dan pemilik sesungguhnya dari aneka perusahaan pelaku penambangan timah ilegal. Karena itu, kata Boyamin, semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. “Guna merampas seluruh hartanya guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis,” kata Boyamin.

Boyamin juga menduga saat ini RBS kabur ke luar negeri. Ketika ditetapkan sebagai tersangka, dia menilai Jaksa Agung bisa menerbitkan Daftar Pencarian Orang dan Red Note Interpol untuk penangkapan melalui polisi internasional. “RBS apakah orang yang sama dengan orang yang disebut RBT maka kami serahkan sepenuhnya kepada Penyidik karena kami yakin penyidik telah mengetahui identitas yang bersangkutan,” kata dia.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini