spot_img
Sabtu, April 20, 2024
spot_img

Ray Rangkuti: Susunan Timsel KPU-Bawaslu Melanggar UU tentang Pemilu!

KNews.id- Komposisi Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Timsel KPU-Bawaslu) melanggar UU 7/2017 Tentang Pemilihan Umum yang mensyaratkan wakil pemerintah dalam Timsel hanyalah tiga orang. Karena diketahui, dari 11 orang, 5 di antaranya memiliki jabatan struktural yang bertanggung jawab terhadap Presiden.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti, mengatakan, selain bertentangan dengan UU 7/2017, ketentuan tersebut dapat mengundang sikap ketidakpercayaan masyarakat terhadap independensi Timsel itu sendiri.

- Advertisement -

“Sebab, secara format dan kedekatan, nampak susunan anggota timsel ini condong seperti “Orang presiden”,” ungkap Ray Rangkuti di Jakarta, Kamis siang (14/10).

Ray menambahkan, pemerintah seharusnya segera merespon pertanyaan publik terkait penilaian adanya 4 orang wakil pemerintah dalam Timsel penyelenggara pemilu 2021-2022. Pertanyaan ini logis karena memang setidaknya ada 4 nama di dalam Timsel yang jabatannya berada di bawah struktur presiden.

- Advertisement -

“Yakni Pak Juri Ardiantoro, Bahtiar, Edward Omar Sharif Hiariej, dan ibu Poengky Indarty. Keempat nama dimaksud menjabat dalam jabatan struktural yang berada di bawah dan bertanggungjawab terhadap Presiden. Lembaga Kompolnas misalnya,” tuturnya.

Menurut Rey, yang menjadi soal jika “Orang Presiden” berada di struktural Timsel tentu berkaitan dengan kapasitas, integritas dan pengalaman anggota Timsel itu sendiri.

- Advertisement -

“Tentu saja, hal ini akan dapat menambah dugaan yang berpotensi mengganggu penilaian masyarakat atas independensi Timsel,” pungkasnya.

Timsel KPU-Bawaslu belakangan menjadi sorotan. Terutama, latar belakang Ketua Timsel KPU-Bawaslu Juri Ardiantoro yang pada Pilpres 2019 lalu merupakan tim sukses Jokowi-Ma’ruf. Selain itu, komposisi Timsel juga dipertanyakan. Terdapat setidaknya 5 dari 11 Timsel yang memiliki jabatan publik. Ini berpotensi konflik kepentingan.

“Padahal, UU Pemilu membatasi perwakilan pemerintah hanya tiga orang,” kata Peneliti Kode Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana. (AHM/bcra)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini