spot_img
Sabtu, April 20, 2024
spot_img

Ratusan Meninggal Dunia di Pemilu 2019, Politisi Demokrat Nilai Pilkada 2024 terlalu Dipaksakan

KNews.id- RUU Pemilu tengah menjadi polemik lantaran berbedanya pandangan dari sejumlah fraksi di DPR soal waktu pelaksanaannya. Polemik ini bertambah rumit kala pembahasan soal Pilkada serentak yang dikabarkan akan digelar pada 2024.

Melihat hal ini, Anggota DPR RI Herman Khaeron mengatakan bahwa fraksi-nya lebih memilih untuk menggelar Pilkada secara terpisah yaitu di tahun 2022 dan 2023. Dia menuturkan bahwa jika Pilkada dilaksanakan pada 2024 sesuai dengan pernyataan pemerintah, maka hal itu dinilai terlalu memaksakan.

- Advertisement -

Tak hanya disitu saja, diselenggarakannya Pilkada dan Pilpres di 2024 juga akan membuat KPU kewalahan. Hal tersebut disampaikan Herman dalam interupsi rapat paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 10 Februari 2021. 

Menurutnya revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus menjadi hal yang urgent untuk dibahas saat ini.

- Advertisement -

“Saya memiliki catatan bahwa Pemilu 2019 ketika Pilpres dan Pileg digabungkan, telah menyebabkan ratusan penyelenggara Pemilu meninggal dunia. Semua pihak harus menampung aspirasi dari masyarakat dan jangan sampai ada inkonsistensi dalam pembahasan RUU Pemilu,” ucap Herman.

Politisi Fraksi Partai Demokrat ini juga mengindikasikan akan terlihat siapa yang diuntungkan dan dipentingkan jika Pilkada dilakukan di 2024. Ia pun mempertanyakan nasib 278 daerah yang nantinya akan melakukan penunjukkan pelaksana tugas, sehingga menyebabkan kekosongan pemerintahan di daerah.

- Advertisement -

“Tentu ini juga akan menjadi masalah tersendiri begitu juga dengan penganggaran, bayangkan saja jika Pilkada, Pilpres, Pileg digabungkan di tahun 2024, akan sangat membutuhkan biaya yang sangat besar dan tentu ini akan terjadi ketidakseimbangan anggaran,” ujarnya dikutip dari laman resmi DPR. 

Dia mengajak semua pihak untuk duduk bersama membicarakan hal tersebut, apakah Pilkada dilaksanakan di 2024 atau memundurkannya menjadi tahun 2027. (AHM)

Sumber: PikiranRakyat

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini