spot_img
Sabtu, April 27, 2024
spot_img

Rancangan Aturan Hapus Tagih Kredit UMKM Tak Kunjung Rampung, Ini Perkembangannya

 

KNews.id – Sudah lebih dari setahun UU No 4/2023 terkait P2SK memperbolehkan hapus buku dan hapus tagih bagi bank BUMN terhadap kredit UMKM-nya. Namun, aturan turunan terkait hal tersebut tak kunjung keluar.

- Advertisement -

Untuk implementasinya, perbankan perlu memiliki aturan turunan agar bisa menghapus tagih kredit UMKM. Di mana, aturan tersebut perlu ada indikator apa saja yang boleh dilakukan dalam melakukan hapus tagih.

Terkait hal tersebut, Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan, saat ini aturan tersebut terus digodok. Saat ini Kementerian BUMN juga ikut mendorong agar aturan tersebut segera keluar.

- Advertisement -

Bukan tanpa alasan, Erick menyebut saat ini bank-bank pelat merah cukup berkontribusi terhadap sumber pendanaan bagi UMKM. Menurut catatannya, kontribusinya mencapai 92% dari total kredit UMKM.

Lebih lanjut, Erick menilai urgensi aturan hapus buku dan kredit UMKM memang saat ini diperlukan untuk memberikan keadilan bagi semua kalangan nasabah. Mengingat, selama ini nasabah yang tergolong besar juga berkesempatan untuk mendapat restrukturisasi.

- Advertisement -

“Kalau yang besar-besar saja tidak direstrukturisasi kenapa yang kecil-kecil enggak, makanya kami mengambil peran signifikan di undang-undang ini,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi VI Aria Bima mengingatkan agar bank-bank pelat merah ini tidak semakin kejam terhadap pelaku UMKM. Sembari, menunggu aturan tersebut keluar.

Berdasarkan temuannya, Aria bilang banyak pelaku UMKM yang justru kini semakin mempercepat melelang aset-aset sitaan dari UMKM yang kesulitan bayar. Alih-alih menunggu kejelasan aturan hapus buku dan tagih UMKM resmi rilis.

“Banyak laporan-laporan yang masih bisa ditunda untuk menunggu keputusan pemerintah yang terjadi justru mempercepat pelelangan, bisa dipikirkan restrukturisasi atau mitigasi yang mendalam,” tandasnya.

(Zs/Ktn)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini