spot_img

Rakyat Tolak Gibran Tapi Prabowo Accept, Rakyat Minta Adili Jokowi Tapi Prabowo Berseru “Hidup Jokowi”

Oleh : Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis (Presiden TPUA dan Koordinator Advokad TPUA) .

KNews.id – Jakarta, Menurut Immanuel Kant, kaidah hukum bersifat heteronom sedangkan moral bersifat otonom.

- Advertisement -

Sifat heteronom dari kaidah hukum mengandung arti bahwa kekuasaan dari luar lah yang memaksakan kehendaknya kepada manusia, yaitu hasil kekuasaan kelompok (masyarakat penguasa) atau penyelenggara pemerintahan negara.

Moralitas adalah otonom dapat diartikan sebagai motif moral yang berasal dari diri pribadi para manusia, tidak sekonyong – konyong dari paksaan eksternal atau bukan dari ketentuan yang dibuat oleh kelompok penguasa eksekutif saja, melainkan sebelumnya harus mendapat persetujuan legislatif atau representasi mayoritas otonom, walau praktiknya dibatasi oleh demokrasi dan janggal karena tergantung suara terbanyak , sebab keadilan ‘dipaksakan’ kalah oleh hasil voting .

- Advertisement -

Sehingga hukum yang diciptakan tanpa berdasarkan moral (hak otonom) adalah sia-sia belaka , bahkan bertentangan dengan kehendak ALLAAH :

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

قُلْ اِنِّيْ عَلٰى بَيِّنَةٍ مِّنْ رَّبِّيْ وَكَذَّبْتُمْ بِهٖ ۗ مَا عِنْدِيْ مَا تَسْتَعْجِلُوْنَ بِهٖ ۗ اِنِ الْحُكْمُ اِلَّا لِلّٰهِ ۗ يَقُصُّ الْحَـقَّ وَهُوَ خَيْرُ الْفٰصِلِيْنَ

“Katakanlah (Muhammad), “Aku (berada) di atas keterangan yang nyata (Al-Qur’an) dari Tuhanku sedang kamu mendustakannya. Bukanlah kewenanganku (untuk menurunkan azab) yang kamu tuntut untuk disegerakan kedatangannya. Menetapkan (hukum itu) hanyalah hak Allah. Dia menerangkan kebenaran dan Dia pemberi keputusan yang terbaik.”” (QS. Al-An’am 6: Ayat 57) .

Sedangkan segala tingkah laku manusia (universal) menurut Eggi Sudjana teori adalah melulu harus berdasarkan prinsip dengan metode berpikir ilmiah dengan menggunakan teori OST JUBEDIL (Objektifitas, Sistematis, Terstruktur, Jujur Benar dan Adil). Maka semua perilaku penguasa maupun manusia manusia secara pribadi tanpa konsep utuh dari OTS JUBEDIL perilaku aparatur penguasa dan ekstensi daripada hakekat hukum dan pembentukan hukum itu sendiri tidak bakal menemukan keadilan dan tidak bakal memenuhi rasa keadilan masyarakat andai tidak berawal atau tidak bersandarkan kepada objektifitas, dan perspektif atau pemahaman objektifitas itu sendiri selalu harus berprinsip dengan Kehendak Tuhan yang Maha Kuasa (Allah) sesuai Kitab Suci yang telah diturunkanNYA tersebut sebelumnya itulah Konsep Teologis islami .

Realitas dalam hubungan keberadaan teori-teori dan pelaksanaan teori keberlangsungan dan strategi politik kekuasaan Presiden Prabowo Subianto temporer, kondisinya yang nampak dirasakan, bahwasanya segenap bangsa ini masih menunggu hasil kinerja Prabowo walau pra kebijakannya saat ini secara sosio dan geo politik masih diterima (dapat dipahami) oleh pemilihnya, bahkan telah diterima oleh masyarakat yang patuh kepada konstitusi dari kelompok yang sekalipun sebelumnya bukan konstituen saat pemilu pilpres, namun dengan objektifitas (positive thinking) telah berusaha mencoba “melupakan segala masa silam yang buruk yang menyentuh HAM dari sisi moralitas ‘(hak otonom)’,” terkait kasus penculikan para aktivis (tahun 1998) sehingga dirinya diberhentikan dari kesatuan TNI.

- Advertisement -

Adapun batasan catatan menerima dan mendukung dimaksud adalah walau kesepakatan tak tertulis, walau kenyataannya Publik bangsa ini nampak telah menerima dan mengakui Prabowo sebagai Presiden RI ke 8 , namun kenyataannya banyak publik yang tidak rela atau masih menolak terhadap sosok Gibran putra dari eks presiden Jokowi, karena Gibran yang tranparansi ketidak mampuannya sebagai seorang pemimpin nasional (RI 2) oleh sebab catatan historis hukum, “Gibran ikut kontestasi Pilpres dan terpilih oleh sebab adanya faktor KKN”, mestinya bila mengacu yurisprudensi Hukum yang telah di putuskan MK dalam membatalkan Bupati di daerah Banten yang merupakan Istri dari Yandri sebagai Mendes RI terbukti telah CAWE – CAWE untuk menangkan Istri nya , MK sadar diri lah kalian telah berlaku melanggar 10 Kode Etik Hakim yang di buat oleh MA dan KY , antara lain tidak jujur tidak Adil dan Tidak profesional , karena terang benderang Jokowidodo telah cawe-cawe menang kan Gibran tuk wapres dan PS tuk Presiden RI yang di akuinya sendiri oleh PS ketika perayaan Ultah Gerindra di sentul baru lalu , disertai ucapan terima kasih dari PS pada Jokowi dan teriakkan Hidup Jokowi 3 × .

Suara publik lainnya adalah, minta kepada Presiden Prabowo agar Jokowi diadili atas perilaku penyimpangan moral dan hukum saat menjadi Presiden RI. (2019-2024). Sebaliknya Prabowo merespon publik, dengan menyatakan dirinya menjadi presiden atas bantuan atau cawe-cawe Jokowi dan Prabowo publis menyatakan apresiasi dengan teriakan menggelegar, dengan yel yel, “Hidup Jokowi!”.

Lalu ada peristiwa politik terkait moral dan hukum, Prabowo dan Putranya dihinakan oleh sebuah akun kaskus yang bernama Fufu Fafa yang 99,9 % lebih pemilik akun fufu fafa hasil penelitian secara ilmiah disebutkan pemiliknya adalah sosok Gibran, kemudian muncul tanggapan publik bangsa ini yang pro dan kontra, dan secara pribadi manusiawi andai Prabowo marah besar dan menolak penghinaan terhadap dirinya dan mencoreng nama baik seluruh keluarga Alm. Presiden Soeharto, namun pada kenyataannya Prabowo “ikhlas” menerima penghinaan dari akun fufu fafa.

Akhirnya, apakah mungkin masyarakat yang berasal dari pro dan kontra Prabowo hilang kesabaran akibat kesabaran dan keikhlasan Prabowo terhadap hujatan yang dilakukan mahluk jenis fufu fafa? Atau dengan kata lain, oleh sebab Prabowo selaku Presiden nyata ignore decline atau menolak atas penolakan masyarakat terhadap Gibran. Sedangkan asas legalitas (politik hukum) publik amat mendasar vide TAP MPR RI Nomor VI Tahun 2001 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Selain dari sisi otonom sisi moralitas kemanusiaan, Gibran sungguh-an sosok yang bermoral buruk (Gibran is seriously a figure with bad morals)

Karena secara moralitas dan hukum ideal Gibran disingkirkan melalui upaya kebijakan politik hukum (rule of law) di negara ini dengan sosok yang lebih bermartabat serta lebih cerdas, dan diterima oleh mayoritas kelompok dari berbagai golongan, termasuk menerima proses hukum “adili Jokowi” yang empirik begitu banyaknya dugaan pelanggaran selama Jokowi berkuasa.

Maka waktu yang akan menjawabnya terhadap spekulasi politik yang sumber muaranya ada ditangan Presiden RI. Ke-8 pasca 6 bulan berkuasa. Apakah ada gejolak dengan gejala gejala penguatan dukungan atau ultimatum dari berbagai tokoh kelompok? Parameter nya adalah sesuai perkembangan dinamika kehidupan sosial politik yang akan berawal dari hal yang prinsip bakal dan klasik yang menyentuh gejala kelangsungan status perekonomian negara atau pemenuhan kebutuhan yang terjangkau oleh rakyat lapisan bawah, dan dari sisi pandang hak otonom (moralitas) secara kolektif kelompok bangsa tentang fungsi penegak hukum (law behavior) telah berkesesuaian? Atau apakah Presiden Prabowo akan melaksanakan upaya penegakan hukum (law enforcement) yang semestinya, tidak suka-suka (tidak otoritarian) atau tidak keberpihakan, melainkan objektifitas sehingga tujuan di buatnya Hukum tercapai yaitu :

1. Berkepastian.

2. Bermanfaat.

3. Berkeadilan.

Juga setidaknya kepemimpinan Presiden RI ke 8 bpk Prabowo Subianto berupaya MENEGAKKAN / jalan kan perintah ALLAAH SUBHANNAHU WA TA ALA :

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّا مِيْنَ بِا لْقِسْطِ شُهَدَآءَ لِلّٰهِ وَلَوْ عَلٰۤى اَنْفُسِكُمْ اَوِ الْوَا لِدَيْنِ وَا لْاَ قْرَبِيْنَ ۗ اِنْ يَّكُنْ غَنِيًّا اَوْ فَقِيْرًا فَا للّٰهُ اَوْلٰى بِهِمَا ۗ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوٰۤى اَنْ تَعْدِلُوْا ۚ وَاِ نْ تَلْوٗۤا اَوْ تُعْرِضُوْا فَاِ نَّ اللّٰهَ كَا نَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرًا

“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika dia (yang terdakwa) kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan (kebaikannya). Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka ketahuilah Allah Maha Mengetahui terhadap segala apa yang kamu kerjakan.”
(QS. An-Nisa’ 4: Ayat 135) .

Jika Prabowo sebagai Presiden RI ke 8 TIDAK mengadili Jokowidodo dan Anak nya Gibran , maka di pastikan menjadi TERHINA kan dan AZAB NYA segera Tiba apakah bernasib sama seperti Presiden Suriah , Bashar Asad di gulingkan dan atau Azab NYA yang lain pedih dan mengerikan misalnya kematian nya mendadak dengan berbagai macam jenis Azab NYA , karena termasuk Pemimpin yang Zalim dan mendustai Ayat2 NYA ,tentu di Akhirat dipastikan di tempatkan dalam NERAKA JAHANAM , perhatikan Wahyu Nya :

وَلَـقَدْ ذَرَأْنَا لِجَـهَنَّمَ كَثِيْرًا مِّنَ الْجِنِّ وَا لْاِ نْسِ ۖ لَهُمْ قُلُوْبٌ لَّا يَفْقَهُوْنَ بِهَا ۖ وَلَهُمْ اَعْيُنٌ لَّا يُبْصِرُوْنَ بِهَا ۖ وَلَهُمْ اٰذَا نٌ لَّا يَسْمَعُوْنَ بِهَا ۗ اُولٰٓئِكَ كَا لْاَ نْعَا مِ بَلْ هُمْ اَضَلُّ ۗ اُولٰٓئِكَ هُمُ الْغٰفِلُوْنَ

“Dan sungguh, akan Kami isi Neraka Jahanam banyak dari kalangan jin dan manusia. Mereka memiliki hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka memiliki mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengarkan (ayat-ayat Allah). Mereka seperti hewan ternak, bahkan lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lengah,”(QS. Al-A’raf 7: Ayat 179).

Bahwa perlu diketahui kami dari TPUA menulis dan menyampaikan hal ini ke bapak Presiden Prabowo Subianto dengan RASA KASIH SAYANG dan ikut merasa tanggung jawab Moril yang tinggi karena Kami dari TPUA hingga detik ini masih mendukung dan menjaga bapak Presiden PS agar dalam menjalankan Amanah nya dapat Sukses dan di redhai ALLAAH , insyaaAllaah niat baik kami dimengerti dengan baik dan tidak di salah pahami.

(FHD/NRS)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini