spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Raden Pardede, Tersangka Kasus Bank Century Diangkat sebagai Satgas PEN, RR: Ini Skandal Berulang Kembali!

KNews.id- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Salah satu nama yang dipercaya mengisi jabatan strategis dalam Satgas ini adalah Raden Pardede. Raden diangkat Jokowi sebagai Sekretaris Eksekutif. Untuk diketahui, Raden pernah berperan penting dalam pengucuran bailout Bank Century Rp6,7 triliun yang berujung pada pembobolan uang negara.

Penunjukkan Raden yang berdasarkan putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel adalah tersangka kasus Bank Century, menguatkan kecurigaan apalagi di saat bersamaan nama Sri Mulyani juga masuk dalam Satgas.

- Advertisement -

Saat kebijakan bailout Century dibuat, Raden adalah Sekretaris Komiste Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), sementara Sri Mulyani menjabat Menteri Keuangan sekaligus Ketua KSSK, jabatan yang juga diembannya saat ini.

Ekonom senior, Rizal Ramli (RR), mengatakan langkah Jokowi memberikan posisi strategis kepada Raden di dalam Satgas menguatkan kecurigaan adanya upaya menyelewengkan anggaran Covid-19.

- Advertisement -

“Yah sejarah skandal akan berulang lagi ? Kok ini bangsa ndak maju2 ya ?” tulis Rizal Ramli di akun Twitternya, Selasa (21/7).

Sebelumnya, Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem), Iwan Sumule, membeberkan peran raden dalam kasus Bank Century.

- Advertisement -

“Mungkin biar bisa bobol kas negara bersama SMI (Sri Mulyani) lagi kali…” tulis Iwan Sumule.

Masuknya dua nama penting di balik bailout Century dalam Satgas, dugaan Iwan, bagian dari upaya pengondisian yang diawali dengan terbitnya Perppu 1/2020 (sekarang UU 2/2020) yang menurutnya mengandung sejumlah aturan yang memberi keleluasaan dan kekebalan bagi pejabat dalam mengatur dana penanganan wabah Covid-19.

“Apalagi sekarang UU Corona No 2/2020 telah memberi hak imunitas. Semakin mulus deh,” tambah Iwan Sumule.

Sebelumnya juga, MAKI sudah pernah menggugat kelanjutan penanganan perkara skandal Bailout Bank Century. Gugatan tersebut pun dimenangkan MAKI setelah hakim Rahmat Effendi mengabulkan permohonan MAKI.

Pada poin 2 amar putusan nomor 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan,Memerintahkan Termohon (yakni KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yakni atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan Penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa BUDI MULYA). Atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Ade)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini