spot_img
Kamis, Mei 2, 2024
spot_img

Putusan MKMK Tepat Namun Tidak Sempurna

Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212

Knews.id – Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sudah tepat, namun justru subtansial pokok perkara yang mengakibatkan Anwar Usman dipecat, ternyata malah dilupakan atau disia – siakan.

- Advertisement -

Putusan MKMK terhadap Anwar Usamn sebagai berikut :

1. Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketak berpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan;

- Advertisement -

2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
kepada Hakim Terlapor;

3. Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2×24 jam sejak Putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan
pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

- Advertisement -

4. Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai
pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir ;

5. Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam
pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan
DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

Maka setelah diperhatikan dengan seksama, harus dan semestinya demi kepastian hukum, ada tambahan setelah pada angka 3 sebelum masuk pada angka 4 pada putusan MKMK. dengan dalil hukum vide Pasal 17 Ayat ( 7 ), UU. RI Tentang Kekuasaan Kehakiman.

” Bahwa Ketua MK yang baru harus sesegera mungkin membentuk, dan atau memimpin dan atau menunjuk anggota majelis hakim yang baru berdasarkan Pasal 17 Ayat ( 7 ), UU. RI Tentang Kekuasaan Kehakiman untuk memproses perkara nomor 90/ PUU-XXI/2023 terkait batas usia 40 Tahun atau terkait sahnya Gibran RR.Bin Joko Widodo menjadi Cawapres pada pilpres 2024 “.

Sehingga secara hukum putusan a quo yang ada saat ini, yang dibuat oleh Jimly dan hakim lainnya, tanpa materi perintah,” persidangan yang menyangkut Gibran dibuka dan diproses kembali, ” maka putusan hanya berkepastian untuk ” pemecatan Anwar Usman” atas jabatannya selaku Ketua MK. Namun tidak berkepastian dan tidak berkeadilan bagi publik, bangsa ini terhadap pemberantasan perkara KKN.  (Zs/NRS)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini