Rabu, Desember 6, 2023
Keuangan News
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • BUMN
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • BUMN
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
KeuanganNews.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Keuangan
  • Investasi
  • Khazanah
  • Lifestyle
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
Home Headline

Putusan MKMK: Sembilan Hakim MK Langgar Etik Bocor Info RPH Putusan Cawapres

by Hasan
07/11/2023 5:28 PM
in Headline, Hukum, Kebijakan
A A
Share on FacebookShare on Twitter

KNews.id – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan sembilan hakim konstitusi telah melanggar dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik terkait putusan syarat batas usia minimal capres-cawapres.

Sembilan hakim MK itu dinilai tak dapat menjaga informasi dalam forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang seharusnya menjadi rahasia.
Putusan itu dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11) petang.

“Memutuskan Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan,” kata Jimly.

Baca juga:

Jendral Fachrul Razi Blak-blakan di Pecat sebagai Menag Gara-gara Tolak Pembubaran FPI

Telkom Masih Pertahankan Jadi Investor GOTO

Anies : Tak Masalah Baliho Sedikit, Yang Penting Banyak Gagasan

“Menjatuhkan sanksi teguran secara kolektif kepada hakim terlapor,” imbuhnya.
Jimly mengatakan putusan itu dibuahkan pihaknya setelah melakukan pemeriksaan, mendengar, melihat keterangan para pelapor, terlapor, saksi, serta barang bukti dan dokumen pendukung lainnya.

“Majelis MKMK meyakini kebocoran informasi dilakukan sengaja maupun tidak sengaja oleh hakim konstitusi,” kata anggota MKMK Bintan R Saragih saat membacakan kesimpulan naskah putusan etik tersebut.

“Sembilan hakim konstitusi secara kolektif harus bertanggung jawab menjaga informasi dalam forum RPH tidak keluar,” imbuhnya.

Sebelumnya, Jimly menyatakan MKMK menerima 21 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK terkait putusan syarat batas usia capres-cawapres. Seluruh putusan atas permohonan itu dibacakan MKMK pada Selasa petang ini.

Saat membuka sidang pembacaan putusan ini, Jimly mengatakan seluruhnya akan dibaca secara berurutan dengan disederhanakan jadi empat putusan.

“21 laporan yang menyangkut 9 hakim terlapor. Tapi untuk kepentingan praktis kami jadikan 4 putusan,” kata Jimly kala membuka sidang.

Jimly mengatakan putusan pertama adalah yang terlapornya adalah semua hakim konstitusi, kemudian putusan dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman, putusan dengan terlapor Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan putusan MKMK dengan terlapor hakim konstitusi Arief Hidayat.

“Cuma untuk kepentingan komunikasi kami akan baca kolektif dulu, baru yang terakhir [putusan] Anwar Usman,” kata Jimly di pembukaan sidang. Dari 21 laporan itu, Anwar Usman menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan, yaitu 15 laporan.

Salah satu laporan itu dilayangkan oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana. Denny melaporkan Anwar Usman atas dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi pada Minggu (27/8).
Anwar dinilai melanggar Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 9 Tahun 2006 khususnya prinsip ketakberpihakan, butir 5 huruf b.

Dugaan etik yang dimaksud yaitu, Anwar tidak mengundurkan diri dari tiga perkara uji materi Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu terkait pengujian konstitusionalitas syarat umur capres-cawapres “berusia paling rendah 40 tahun”.

Sebelumnya, MK telah mengabulkan gugatan soal syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden. MK menyatakan seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun atau sudah pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui pemilu.

Putusan itu memuluskan jalan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi sekaligus keponakan Anwar Usman yang belum berusia 40 tahun untuk maju di Pilpres 2024. Saat ini, Gibran telah resmi mendaftarkan diri sebagai bakal cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto pada kontestasi politik nasional tahun depan.  (Zs/CNN)

Berita Terkait

Jendral Fachrul Razi Blak-blakan di Pecat sebagai Menag Gara-gara Tolak Pembubaran FPI
Headline

Jendral Fachrul Razi Blak-blakan di Pecat sebagai Menag Gara-gara Tolak Pembubaran FPI

06/12/2023 11:00 AM
Telkom Masih Pertahankan Jadi Investor GOTO
Advertorial

Telkom Masih Pertahankan Jadi Investor GOTO

06/12/2023 10:00 AM
Anies : Tak Masalah Baliho Sedikit, Yang Penting Banyak Gagasan
Headline

Anies : Tak Masalah Baliho Sedikit, Yang Penting Banyak Gagasan

06/12/2023 9:11 AM

Discussion about this post

Recent News

Jendral Fachrul Razi Blak-blakan di Pecat sebagai Menag Gara-gara Tolak Pembubaran FPI

Jendral Fachrul Razi Blak-blakan di Pecat sebagai Menag Gara-gara Tolak Pembubaran FPI

06/12/2023 11:00 AM
Telkom Masih Pertahankan Jadi Investor GOTO

Telkom Masih Pertahankan Jadi Investor GOTO

06/12/2023 10:00 AM
Anies : Tak Masalah Baliho Sedikit, Yang Penting Banyak Gagasan

Anies : Tak Masalah Baliho Sedikit, Yang Penting Banyak Gagasan

06/12/2023 9:11 AM
Anies Baswedan: Kepercayaan Publik Ke Pemerintah Turun

Anies Baswedan: Kepercayaan Publik Ke Pemerintah Turun

06/12/2023 9:00 AM
Banyak Promo Meriah! BRI dan Citilink Gelar Online Travel Fair

Banyak Promo Meriah! BRI dan Citilink Gelar Online Travel Fair

06/12/2023 8:36 AM
Kredit Macet Pinjol Menumpuk, Bos OJK Baru Atur Strategi

Banjir Masalah, OJK Awasi Ketat 8 Multifinance

06/12/2023 8:21 AM
Anies Janjikan Tanah Negara Bisa di Pakai Swasta untuk Pendidikan

Anies Kembali Kritik IKN: Menguatkan Sarana Pendidikan dan Kesehatan Lebih Penting

06/12/2023 8:00 AM
Gibran di Ragukan Tak Bisa Benahi Ekonomi Nasional, Jika Punya Bisnisnya Saja Semua Tutup

Gibran di Ragukan Tak Bisa Benahi Ekonomi Nasional, Jika Punya Bisnisnya Saja Semua Tutup

06/12/2023 7:30 AM
BI: Waspadai Peredaran Uang Palsu Terutama di Masa Kampanye Pemilu

BI: Waspadai Peredaran Uang Palsu Terutama di Masa Kampanye Pemilu

06/12/2023 7:00 AM
Gratifikasi Jantung Jokowi Jebol

Gratifikasi Jantung Jokowi Jebol

06/12/2023 6:35 AM

ABOUT US

Keuangan News

Follow us on social media:

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Advertisement
  • Privacy
  • Kontak Kami

© 2023 Keuangannews.id

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • BUMN
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini

© 2023 Keuangannews.id