spot_img
Jumat, April 19, 2024
spot_img

Putusan MK: UU Cipta Kerja Inkonstitusional!

KNews.id- Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, (25/11), mengeluarkan putusan terkait gugatan UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh serikat pekerja. MK menilai bahwa UU itu inkonstitusional dan membutuhkan revisi.

MK memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu dua tahun ke depan. Sebelum diperbaiki UU Cipta Kerja saat ini masih berlaku.

- Advertisement -

“Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan.

Meski begitu, MK hanya meminta agar UU itu untuk segera direvisi. Pihaknya memberikan tenggat waktu revisi selama dua tahun  sejak putusan dibacakan.

- Advertisement -

“Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan maka menjadi inkonstitusional secara permanen,” tambah putusan itu.

UU Cipta Kerja telah disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 November 2020 dan menjadi UU No 11 Tahun 2020. UU ini sendiri sempat menuai protes luas di seluruh Indonesia. UU itu diklaim telah merusak hak-hak pekerja dan mengabaikan aspek-aspek perlindungan lingkungan, terutama dari pihak serikat buruh. (AHM/cnbc)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini