spot_img

Putusan Kasasi Ijazah Gibran Dikabulkan, MA Siapkan Konferensi Pers

KNews.id – Jakarta – Pihak Mahkamah Agung (MA) dijadwalkan menggelar konferensi pers pada Senin ini (2/11/2026), pukul 11.00 WIB, untuk menjelaskan soal putusan kasasi gugatan keabsahan surat keterangan penyetaraan ijazah pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sebelumnya pada Jumat (30/10), MA telah mengabulkan seluruhnya gugatan Pemohon Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

- Advertisement -

Putusan MA nomor 742.K/TUN/2026 itu membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta nomor 62/G/2026/PTUN.JKT, dengan mengadili sendiri perkara tersebut.

Dikutip dari laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id di Jakarta, kasasi tersebut diputus Majelis Hakim yang diketuai Prof Yulius dan hakim anggota Hari Sugiaharto beserta Michael Renaldy Zein.

- Advertisement -

“Kabul. kabul kasasi, batas putusan Judex Facti, Adili Sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian kutipan amar putusan MA pada perkara surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran, seperti dilansir dari laman kepaniteraan MA, Jumat (30/10).

Sebelum putusan kasasi MA, Mahkamah Konstitusi dalam putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar Selasa (6/10).

Dalam pertimbangan putusan, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Dikutip dalam lama resmi MK, sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapati bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisi sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon.

(NS/CNN)

 

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini