KNews.id – Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menolak permintaan Himbara yang menginginkan perpanjangan tenor penempatan dana dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) hingga setahun. Saat ini, penempatan dana SAL bersifat on call.
Perpanjangan jangka waktu penempatan dana SAL ini dinilai dapat mengoptimalkan pemanfaatannya, termasuk penyaluran kredit bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Namun, Purbaya menilai skema saat ini lebih fleksibel demi menjaga keamanan kas negara.
“Enak aja dia. Jadi yang Rp 200 triliun sampai akhir tahun. Yang Rp 100 triliun 3 bulan sekali dilihat. Yang Rp 100 triliun keluar masuk atau fleksibel. Karena kan kita juga akan antisipasi kalau kita perlu dana kan,” ujar Purbaya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2026).
Purbaya menjelaskan ke depan, Bank Indonesia (BI) akan turut mengisi likuiditas di pasar secara bertahap. Hal ini bertujuan agar suplai uang di sistem perbankan tetap stabil meski dana SAL sewaktu-waktu ditarik oleh pemerintah.
“Tapi nanti gini pelan-pelan BI juga akan mengisi, Kalau dana kita tarik, BI akan mengisi juga. Jadi pelan-pelan supply uang di sistem akan lebih stabil dibanding sebelumnya,” terang Purbaya.
Permintaan perpanjangan tenor oleh Himbara untuk penempatan dana SAL ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fauzi Amro. Pernyataan tersebut disampaikan Amro usai menggelar rapat pembahasan dana SAL bersama Himbara, Kementerian Keuangan, dan Komisi XI DPR yang digelar secara tertutup.
Amro mengatakan rapat digelar tertutup karena pembahasan masih bersifat sensitif dan dapat mempengaruhi penilaian pelaku pasar apabila dipublikasikan sebelum ada keputusan. Menurutnya, masih ada sejumlah pertimbangan dan pembahasan sebelum disampaikan ke publik.
“Jadi maksud kita kemarin itu karena data SAL ini masih apa ya, masih banyak pertimbangan, banyak dibicarakan, kita mengambil untuk supaya tertutup seperti itu,” ujar Amro saat ditemui di Gedung DPR, Selasa (7/7/2026).
Dalam rapat tersebut, Amro menjelaskan Himbara berharap penempatan dana SAL tidak lagi bersifat on call. Ia menyebut Himbara meminta perpanjangan tenor hingga satu tahun.
“Bank Himbara pengen penempatan di SAL, penempatan di bank, likuiditas di perbankan Himbara itu supaya dia tidak bersifat on call. Artinya dia minta spare waktu lah kurang lebih sampai 3 sampai 6 bulan bahkan setahun, karena persoalan kredit itu ketika orang mengambil kredit itu kan nggak bisa sebulan dua bulan. Dia butuh waktu 3 sampai 6 bulan. Ketika 3 sampai 6 bulan, itu akan berpengaruh juga nanti terhadap pengembalian dari kredit itu,” beber Amro.
Amro menjelaskan penempatan dana SAL yang sudah dilakukan sejak 2025 memang memiliki masa agreement yang berbeda-beda, mulai dari 1 bulan hingga 3 bulan. Perbankan dinilai kerepotan jika harus mengembalikan dana beserta bunganya dalam waktu singkat sementara kredit yang disalurkan masih berjalan. Untuk itu, Komisi XI DPR akan memanggil Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk membahas lebih lanjut mengenai usulan tersebut.
“Nah mereka harus apa nih perbankan ini, kalau seandainya satu bulan mereka kerepotan, kerepotan untuk mengembalikan ke pemerintahnya. Kalau seandainya dikasih Rp 55 triliun, nggak mau Rp 55 triliun lagi baliknya, ada bunganya. Nah mereka nggak sanggup. Nah mereka istilahnya curhat lah kepada kita untuk ngomong kepada KSSK supaya status kondisi ini memang membutuhkan pemahaman yang panjang supaya tidak misleading,” jelasnya.





