Dian menyebut, UU tersebut mendukung pengembangan serta penguatan industri BPR-BPRS melalui perbaikan kelembagaan, penguatan dan pengawasan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), kemudian penyempurnaan kegiatan usaha. Untuk merealisasikan UU, OJK mendorong BPR untuk berkolaborasi.
“OJK akan mengkonsolidasi proses konsolidasi BPR-BPRS melalui enam strategi, dengan tujuan untuk mempersiapkan industri ini dalam menyambut perluasan kegiatan usaha sebagaimana diamanatkan dalam UU P2SK,” terangnya.
Keenam strategi akselerasi konsolidasi tersebut antara lain mendorong penggabungan usaha BPR-BPRS dengan kepemilikan yang sama, membentuk holding grup bagi BPR-BPRS dengan kepemilikan yang sama, mendorong pembentukan anchor bank bagi BPR-BPRS milik pemerintah daerah (Pemda).