KNews.id – Morowali, 30 Desember 2025 – Puluhan masyarakat Desa Unsongi dan Desa Nambo, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, hari ini melakukan aksi demonstrasi damai dengan menduduki area PT Rezky Utama Jaya (PT RUJ). Aksi yang berlangsung sejak pagi ini menuntut penghentian total seluruh aktivitas perusahaan hingga dokumen perizinan dilengkapi dan hak-hak masyarakat diselesaikan.
Zulfikar, koordinator aksi, menyatakan bahwa massa aksi telah mendirikan tenda di area perusahaan untuk memastikan seluruh operasional PT RUJ terhenti. “Kami akan bertahan di sini sampai perusahaan menghentikan aktivitas ilegalnya dan memenuhi tuntutan masyarakat,” tegasnya.
Dalam perkembangan yang mengejutkan, pihak PT RUJ mengakui bahwa mereka belum memiliki dokumen izin PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut). Pengakuan ini memperkuat temuan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah melalui surat Nomor 500.5.5.12/952/PRI yang menyatakan bahwa PT RUJ belum memiliki dokumen PKKPRL dan masih dalam proses pengajuan.
“Ini adalah pelanggaran hukum yang nyata. Sesuai PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut wajib memiliki PKKPRL. Tanpa izin ini, operasional mereka adalah ilegal,” jelas Zulfikar.
Koalisi Masyarakat Desa Unsongi-Nambo mencatat berbagai pelanggaran serius yang dilakukan PT RUJ, antara lain:
1. Kerusakan Rumah Warga Akibat Blasting
Aktivitas peledakan (blasting) telah menyebabkan kerusakan pada 16 unit rumah warga di kedua desa. Masyarakat mengeluhkan getaran dan bunyi ledakan yang terjadi setiap hari, menyebabkan rumah-rumah retak dan hilangnya ketenangan hidup. Ganti rugi yang diberikan dinilai tidak menyelesaikan masalah karena kerusakan terus terjadi selama blasting berlangsung.
Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah telah menerbitkan rekomendasi penghentian sementara aktivitas blasting, namun masyarakat menuntut penghentian permanen penggunaan bahan peledak dalam metode pertambangan perusahaan.
2. Operasi Jetty Tanpa Izin
PT RUJ telah melakukan penimbunan laut dan aktivitas pengapalan di jetty/pelabuhan tanpa memiliki dokumen PKKPRL sejak bertahun-tahun. Faktanya, Syahbandar Morowali dalam rapat pada 9 Desember 2025 menyatakan tegas bahwa perusahaan belum memiliki perizinan PKKPRL dan merekomendasikan penghentian sementara aktivitas. Namun, rekomendasi tersebut diabaikan oleh perusahaan.
3. Pencemaran Lingkungan
Dinas Lingkungan Hidup Sulteng menemukan indikasi bahwa perusahaan tidak melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan terkait pencemaran udara dan air limbah dari kegiatan penambangan. Pencemaran debu terus mencemari udara dan lingkungan, namun kompensasi dampak belum diselesaikan.
Tiga Tuntutan Utama Massa Aksi
Koalisi Masyarakat Desa Unsongi-Nambo menyampaikan tiga tuntutan utama kepada PT RUJ:
- Menghentikan semua kegiatan di jetty dan patuh terhadap peraturan yang berlaku
- Tidak lagi menggunakan metode blasting dalam operasional pertambangan
- Segera menyelesaikan segala hak-hak masyarakat termasuk kompensasi akibat dampak yang ditimbulkan
Massa aksi juga mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk tidak mengabaikan persoalan serius ini. “Jika masyarakat sudah berdiri dan berteriak untuk menegakkan hukum, pemerintah harus bertindak tegas. Jangan sampai bermain mata dengan korporasi nakal,” tegas Zulfikar.
Hingga siaran pers ini diterbitkan, massa aksi masih bertahan di area PT RUJ dengan tenda yang telah didirikan, bertekad untuk memastikan seluruh aktivitas perusahaan terhenti hingga tuntutan mereka dipenuhi.
KOALISI MASYARAKAT DESA UNSONGI NAMBO
(FHD/NRS)




