Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
KNews.id – Apa makna statemen Jokowi, pada Senin, 30 Oktober di Istana , saat Jokowi beri sambutan kepada penjabat kepala daerah. Jokowi berstatemen, ” akan menindak tegas kepala daerah yang melakukan pelanggaran. “Begitu Bapak Ibu miring-miring, saya ganti,”
TPUA / Tim Pembela Ulama & Aktivis, ingin mengetahui, makna sesungguhnya pernyataan presiden itu dihadapan para pejabat penyelenggara negara, jika maknanya adalah miring itu adalah ” pejabat yang lalai atau bias dalam melakukan tugas dan fungsi tanggung jawab “. Maka pernyataan Jokowi justru merupakan hal yang amat bijaksana, karena aparatur negara, memang seharusnya bekerja dengan profesional dan proporsional, karena Jokowi merupakan orang pertama yang bertanggung jawab terhadap semua kinerja dan kualitas kinerja dari para aparatur sipil dan atau pejabat publik penyelenggara negara. Karena presiden adalah pemimpin tertinggi dari pusat penyelenggaraan pemerintahan negara.
Namun jika hal statemen Jokowi diarahkan, ” bahwa para aparatur harus berposisi keberpihakan kepada Capres – dan cawapres di 2024 yang Ia rekomendasikan atau dirinya usung “, maka statemen identik dengan ancaman, dan ancaman Jokowi ini sebuah bentuk pelanggaran undang – undang sehingga masuk kategori perbuatan tercela menurut ketetapan MPR RI Nomor 6 / 2001. Maka sudah sepantasnya anggota MPR RI melalui Ketua MPR RI.Minta agar Jokowi mengundurkan diri dari kursi presiden.
Jika Jokowi menolak, maka DPR RI Jo. UUD 45 Jo. UU RI MD 3, segera bersidang lalu ( jika memenuhi kuorum ) mohon kepada Mahkamah Konstitusi/ MK untuk proses persetujuan pemakzulan Jokowi.
Namun oleh sebab MK dalam krisis sehingga degradasi kepercayaan publik, oleh sebab adanya temuan pelanggaran, bahkan kategori kejahatan yang dilakukan oleh Anwar Usman selaku Ketua MK merujuk sistim hukum ( UU. RI. No. 28 Tahun 1999 ) dan sebagai bukti TPUA sebagai bagian dari masyarakat aktivis peduli penegakan hukum telah melaporkan Anwar ke Polda Metro Jaya ( Kamis 2 / 11 / 2023 ).
Adapun inti materi pelaporan TPUA oleh sebab adanya temuan kuat, Anwar merekayasa Judicial Review/JR dan memaksakan putusannya agar Gibran Bin Joko Widodo ( Presiden Jokowi ) keponakan Anwar Usman, lolos menjadi cawapres dari Capres Prabowo Subianto.
Dan juga nyatanya saat ini Anwar sedang dalam proses persidangan pelanggaran kode etik oleh MKMK. Sehingga adanya kemelut ordinary di lembaga MK, maka tentu populer dan akan mendapat dukungan mayoritas bangsa ini jika MPR RI melakukan rule breaking atau mengambil keputusan ( terobosan) hukum yang berbeda dari ketentuan, oleh sebab force mejeur banyaknya pelanggaran dan kebohongan Jokowi terhadap bangsa ini yang transparan serta bertumpuk _ tumpuk, maka MPR RI Jo. Kedaulatan negara berada ditangan rakyat, langsung bersidang untuk impeach Jokowi dari kursi RI. 1. (Zs/NRS)
Discussion about this post