spot_img
Jumat, April 19, 2024
spot_img

Puan: Wacana Jabatan Presiden Tiga Periode akan Dikaji

KNews.id- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menyebutkan bahwa wacana masa jabatan presiden sebanyak tiga periode perlu dikaji ulang. Nantinya, wacana tersebut, kata DPR dari Fraksi PDIP Perjuangan itu, akan dibahas di Komisi II DPR yang membidangi pemerintahan.

“Ya itu masih wacana tentu itu harus dikaji kembali secara baik, jangan sampai kita mundur ke belakang. Jadi ini akan jadi wacana yang akan kita bicarakan di komisi II, gimana UU dan lainnya,” kata Puan Maharani.

- Advertisement -

Menanggapi wacana tersebut, tokoh nasional dan juga ekonom senior, Rizal Ramli mengatakan, wacana terkait jabatan presiden yang ditambah satu periode tersebut merupakan bahan lelucon.

Ini usulan dagelan,” ucapnya.

- Advertisement -

Rizal Ramli mengatakan, kinerja presiden Joko Widodo (Jokowi) saja hingga saat ini, masih jauh dari kata bagus.

Wong kinerja 2 periode aja payah, ketimpangan sosial ekonomis luar biasa, pengangguran tinggi, kohesi nasional merosot,” kata Rizal melalui Twitternya, @RamliRizal yang diunggah di Jakarta, Sabtu (19/12).

- Advertisement -

Karena itu, Rizal Ramli mengatakan merupakan hal yang tidak masuk akal, apalagi bila hendak dibahas oleh Komisi II DPR RI.

“Ini usulan dagelan. Wong kinerja 2 periode aja payah, ketimpangan sosial ekonomis luar biasa, penggangguran tinggi, kohesi nasional merosot. Lha kok nekad mau lagi ? Ngelindur ya ? Kasian rakyat,” ujar mantan Menko Perekonomian tersebut.

Lah kok nekad mau lagi ? Ngelindur ya ? Kasian rakyat,” tambah Rizal Ramli.

Namun, Puan Maharani belum memberi tanggapan pasti terkait wacana tersebut. Dia mengaku akan mengikuti kajian dengan komisi DPR terlebih dulu.

“Saya kan duduk di komisi dan saya ingin liat gimana kajiannya, tapi apa pun yang jadi sikap partai tentu sebagai Ketua DPR yang wakili PDIP tentu nantinya saya akan melihat dan nilai gimana kajian antara DPR legislatif, dan UU-nya serta PDIP,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua MPR Arsul Sani menyampaikan ada usulan perubahan terkait masa jabatan presiden. Masa jabatan presiden diusulkan berubah menjadi satu kali saja atau bahkan tiga kali masa jabatan. Arsul Sani pada awalnya meminta agar usulan perubahan masa jabatan itu tidak disikapi berlebihan.

“Hanya kalau yang sekarang itu dua kalinya dua kali saklek gitu kan. Artinya kalau dulu `dapat dipilih kembali` itu kan maknanya dua kali juga sebelum ini. Tapi kan terus-terusan, kalau ini kan hanya dapat dipilih satu kali masa jabatan lagi. Kemudian ada yang diusulkan menjadi tiga kali (masa jabatan),” kata Arsul Sani.

Adapun, aturan mengenai masa jabatan Presiden diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tertuang dalam pasal 169 huruf n. Dalam pasal tersebut diatur bahwa masa jabatan Presiden hanya untuk dua periode.

UUD 1945 pada pasal 7 hasil amandemen juga telah menetapkan bahwa Presiden bisa dipilih kembali untuk periode berikutnya, namun hanya selama satu periode. Itu berarti masa jabatan Presiden hanya untuk dua periode, bukan tiga periode atau lebih. (Ade)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini