KNews.id – Jakarta, Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Indobuildco terhadap Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) terkait lahanĀ Hotel Sultan. Putusan itu tercantum dalam Perkara Nomor 221/G/2025/PTUN.JKT yang dibacakan secara e-courtĀ pada Rabu, 3 Desember 2025.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim membatalkan surat perintah pengosongan lahan Hotel Sultan serta membatalkan tagihan royalti sebesar US$ 45 juta atas penggunaan lahan berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sejak 2007 hingga 2023. Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyatakan perusahaannya menunggu langkah selanjutnya dari pemerintah setelah putusan PTUN itu.
āKami menunggu saja proses berikutnya. Kami tidak tahu apakah Setneg akan mengajukan banding atau tidak,ā ujar HamdanĀ Senin, 8 Desember 2025.
Putusan PTUN tersebut berbeda dengan putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menghukum PT Indobuildco untuk mengosongkan tanah dan bangunan Hotel Sultan.
Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, menyampaikan bahwa gugatan Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara dan pihak terkait terdaftar dalam dua perkara, yaitu perkara nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST dan 287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST. āPutusan dibacakan pada Jumat, 28 November 2025 secaraĀ e-court,ā kata Sunoto dalam keterangannya pada Sabtu, 29 November 2025.
Menurut Sunoto, pengadilan dalam perkara 208 menyimpulkan bahwa negara merupakan pemilik sah tanah sengketa berdasarkan HPL Nomor 1/Gelora. Ia menjelaskan bahwa hak guna bangunan Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023 dan tindakan negara dinyatakan sah. āPT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad),ā ujarnya.
Adapun dalam perkara 287, pengadilan memutuskan PT Indobuildco lalai membayar royalti, termasuk bunga dan denda, sebesar 45.356.473 dolar AS atas penggunaan tanah seluas 137.375 meter persegi yang berada dalam HPL Nomor 1/Gelora selama periode 2007ā2023. Karena itu, pengadilan menghukum Indobuildco membayar royalti sebesar 45 juta dolar AS.




