spot_img

Proyek Pengadaan Laptop Chromebook di Era Menteri Nadiem Makarim di Nilai Syarat Kejanggalan

KNews.id – Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun oleh Kementerian Pendidikan pada 2019–2022 mengarah pada praktik persaingan usaha tidak sehat.

Dalam kajian ICW bersama Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia pada 2021, spesifikasi teknis yang dipaksakan dalam aturan kementerian mempersempit peluang vendor dan hanya menguntungkan segelintir perusahaan.

- Advertisement -

“Spesifikasi berupa chromebook dan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) mempersempit persaingan usaha karena hanya segelintir perusahaan yang dapat menjadi penyedia,” tulis ICW dalam siaran pers yang diterima Tempo pada Kamis, 5 Juni 2025.

ICW menyebut hanya enam perusahaan yang memenuhi kriteria spesifikasi tersebut, yakni PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex), PT Supertone, PT Evercoss Technology Indonesia, Acer Manufacturing Indonesia, PT Tera Data Indonesia (Axio), dan PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan).

- Advertisement -

Pengurangan jumlah kompetitor ini, kata mereka, bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Hasil penelurusan ICW juga menyebut, pengadaan laptop dilakukan melalui metode e-purchasing. Namun, tidak terdaftar dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Ketiadaan informasi dalam sistem tersebut dinilai membuat publik kesulitan mengakses data pengadaan dan proses pemilihan penyedia.

ICW juga menyoroti spesifikasi sistem operasi Chrome OS yang dipatok dalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021. Keputusan itu dinilai tidak mempertimbangkan hasil uji coba pada 2019 yang menyatakan perangkat Chromebook tidak efisien untuk program digitalisasi pendidikan, terutama di wilayah dengan koneksi internet lemah.

ICW menilai skema pengadaan yang berpola tertutup dan spesifikasi sempit membuka ruang bagi permufakatan jahat antara pembuat kebijakan dan penyedia. “Pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan dan terkesan dipaksakan kerap berangkat dari adanya permufakatan jahat dan berujung pada korupsi berbagai modus, seperti mark up harga, penerimaan kick back dari penyedia, hingga pungutan liar dalam proses distribusi barang,” tulis mereka.

Atas dasar itu, ICW mendesak Kejaksaan Agung untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan berbagai pihak, termasuk vendor tersebut. Mereka juga meminta Kejagung membuka informasi sejelas-jelasnya mengenai bentuk dugaan korupsi dan potensi kerugian negara.

Kejaksaan Agung diketahui telah menggeledah rumah 3 stafsus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Kasus ini diketahui terjadi pada era kepemimpinan Nadiem.

- Advertisement -

Adapun 3 stafsus yang rumahnya digeledah adalah Jurist Tan, Fiona Handayani dan Ibrahim Arif. Dari rumah Ibrahim penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik seperti gawai dan laptop. Rumah Ibrahim digeledah pada 23 Mei 2025. Sementara rumah Jurist dan Fiona digeledah dua hari sebelumnya.

Dari apartemen Fiona, penyidik menyita satu unit laptop dan tiga ponsel. Sementara dari rumah Jurist, jaksa membawa dua harddisk eksternal, satu flashdisk, satu laptop, dan 15 buku agenda.

Dalam kasus ini, jaksa menyebut ada kongkalikong atau permufakatan jahat yang mengarahkan tim teknis pengadaan untuk membuat kajian yang mengunggulkan pengadaan  laptop dengan operating system Chromebook. Padahal, sudah ada uji coba pengadaan 1000 unit Chromebook pada 2018-2019 yang menyebutkan, bahwa pengadaan Chromebook tidak tepat karena masalah jaringan internet yang tidak merata di Indonesia.

Oleh karena itu, hasil uji coba merekomendasikan pegadaan laptop dengan spesifikasi Operating System (OS) Windows. Namun rekomendasi diubah dan Kemendikbutristek membuat kajian baru yang mengunggulkan pengadaan Chromebook. Proyek tersebut diketahui menelan anggaran hingga Rp 9,9 triliun, dengan Rp 6,3 triliun bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).

Jaksa menyebut proyek ini merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan semasa Nadiem menjabat. Hingga kini, jaksa belum menetapkan tersangka di kasus ini.

(FHD/Tmp)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini