KNews.id – Jakarta – Polemik mengenai pemotongan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta terus bergulir dan memantik perdebatan luas di tengah masyarakat.
Banyak pihak mempertanyakan mengapa THR yang diterima pekerja sektor swasta dikenai pemotongan pajak, sementara THR yang diterima aparatur negara terlihat berbeda perlakuannya.
Menanggapi polemik yang kian ramai diperbincangkan publik tersebut, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, akhirnya angkat bicara. Ia memberikan penjelasan terkait perbedaan mekanisme yang berlaku pada THR pekerja swasta dan aparatur negara seperti Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut Purbaya, pada dasarnya baik pekerja swasta maupun aparatur negara tetap dikenakan kewajiban pajak yang sama. THR tetap menjadi objek pajak penghasilan yang dipotong melalui mekanisme PPh Pasal 21.
Namun, perbedaan muncul pada sumber pendanaan THR tersebut. Untuk aparatur negara, THR dibayarkan menggunakan dana negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Karena pemerintah bertindak sebagai pemberi kerja bagi ASN, TNI, dan Polri, maka negara pula yang menanggung pajak yang timbul dari pembayaran THR tersebut.
Dengan kondisi tersebut, Purbaya menilai tidak ada masalah apabila pajak atas THR bagi ASN, TNI, dan Polri ditanggung oleh negara. Ia pun menyarankan agar pekerja swasta yang merasa keberatan dengan pemotongan pajak dapat menyampaikan aspirasi tersebut kepada perusahaan tempat mereka bekerja.
Penjelasan Menkeu Soal Protes Pajak THR
Purbaya menyebut bahwa keberatan yang muncul dari sebagian pekerja swasta pada dasarnya berkaitan dengan siapa yang menanggung beban pajak tersebut.
Ia menilai, dalam konteks aparatur negara, pemerintah memang berperan sebagai pihak yang menanggungnya karena posisinya sebagai pemberi kerja.
Karena itu, ia menilai langkah yang sama juga dapat dilakukan oleh perusahaan swasta jika memang ingin memberikan THR kepada karyawan tanpa potongan pajak.
“Itu protes seperti itu kita menjalankan untuk pajak yang cukup fair. Pemerintah untuk ASN ditanggung sendiri kan bosnya. Jadi kalau swasta protes, protes ke bosnya juga,” kata Purbaya dalam media briefing, Jumat (6/3/2026).
Aturan Pajak Tidak Bisa Diubah Karena Protes
Lebih jauh, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat serta-merta mengubah aturan perpajakan hanya karena adanya protes dari sejumlah pihak. Menurutnya, kebijakan pajak dibuat secara menyeluruh dan tidak bisa diubah secara parsial hanya untuk merespons satu kasus tertentu.
Meski demikian, bendahara negara tersebut memastikan pemerintah tetap memberikan berbagai dukungan kepada dunia usaha. Salah satunya melalui kebijakan insentif pajak untuk sektor industri tertentu.
Dalam beberapa sektor, pemerintah bahkan menanggung sebagian kewajiban pajak penghasilan karyawan melalui skema pajak ditanggung pemerintah (DTP). Kebijakan ini diharapkan dapat membantu perusahaan sekaligus menjaga daya beli pekerja.
Dirjen Pajak Jelaskan Mekanisme Pemotongan THR
Penjelasan lebih rinci juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto. Ia menjelaskan bahwa THR dalam sistem perpajakan dikategorikan sebagai penghasilan yang tidak teratur.
Hal tersebut mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang mengatur tata cara penghitungan pajak penghasilan bagi karyawan.
Dalam aturan tersebut, pemotongan pajak atas THR dihitung menggunakan mekanisme tarif efektif rata-rata (TER). Artinya, THR tidak dihitung secara terpisah, melainkan digabungkan dengan penghasilan rutin seperti gaji bulanan pada periode yang sama.
Akibatnya, ketika THR dibayarkan, total penghasilan bruto seorang pekerja pada bulan tersebut bisa meningkat cukup signifikan dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Lonjakan penghasilan itulah yang kemudian memengaruhi besaran pajak yang dipotong.
“Semua dipotong pajak. THR ini kan sebagian dari pendapatan tidak teratur dalam setahun, ya bisa satu atau dua kali. Kalau ASN, TNI, Polri, itu juga dipotong, hanya karena pendanaannya dari APBN itu ditanggung oleh pemerintah,” jelas dia.
Ada Perusahaan yang Menanggung Pajak THR Karyawan
Meski polemik mengenai pemotongan pajak THR masih ramai dibahas, Bimo meyakini bahwa di lapangan terdapat sejumlah perusahaan yang telah mengambil kebijakan berbeda.
Beberapa perusahaan disebut telah menanggung potongan pajak atas THR yang diberikan kepada karyawannya. Dengan skema tersebut, pajak tetap dibayarkan sesuai aturan, namun ditanggung oleh perusahaan sehingga karyawan tetap menerima THR secara utuh tanpa potongan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa kebijakan mengenai siapa yang menanggung pajak THR pada akhirnya dapat menjadi keputusan masing-masing pemberi kerja, selama kewajiban perpajakan tetap dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.




