spot_img
Jumat, April 19, 2024
spot_img

Proses Hukum Brigjen Junior Tumilaar Ada di Tangan Jenderal Dudung

KNews – Proses Hukum Brigjen Junior Tumilaar Ada di Tangan Jenderal Dudung. Brigjen Junior Tumilaar kini tengah menjalani proses hukum. Pria yang sebentar lagi akan masuki usia pensiun itu belakangan kerap menghebohkan publik lantaran muncul sebagai sosok yang dikenal kontra terhadap penggusuran lahan masyarakat.

Brigjen TNI Junior Tumilaar sendiri sempat dicopot dari jabatannya sebagai Inspektur Kodam (Irdam) XIII Merdeka.

- Advertisement -

Pencopotan jabatan Junior Tumilaar itu merupakan buntut dari surat terbukanya kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Setelah itu, Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat ( Puspomad ) melakukan proses hukum terhadap Brigjen TNI Junior Tumilaar. Hal itu untuk menindaklanjuti hasil klarifikasi terhadap Brigjen TNI Junior Tumilaar di Markas Puspom AD di Jakarta pada 22, 23 dan 24 September 2021 lalu.

- Advertisement -

Brigjen Junior menjalani proses hukum

Selama menjalani proses hukum, kini Brigjen Junior Tumilaar ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM), Cianggis, Depok, Jawa Barat.

Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen Chandra Warsenanto Sukotjo mengatakan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman telah menerima surat dimulainya proses hukum terhadap Brigjen Junior.

- Advertisement -

Letjen Chandra mengatakan proses hukumnya nantinya akan ditentukan di peradilan.

“KSAD sudah terima surat proses hukum sudah berjalan ya. Itulah nanti terus peradilan yang menentukan gitu, kalau di militer demikian,” kata Letjen Chandra seperti yang dikutip Hops.ID dari kanal Youtube Merdeka pada Rabu, 23 Februari 2022.

KSAD menunggu surat dari Oditur

Menurutnya, kini KSAD tengah menunggu surat dari Oditur Militer atau penuntut umum terutama dalam pengadilan militer, sebelum melimpahkan perkara ke pengadilan militer.

“Nanti setelah dari Oditur, Oditur membuat nanti namanya surat kepada KSAD untuk limpahkan perkara ini ke pengadilan gitu,” jelasnya.

Ada dua kemungkinan proses hukum yang akan diambil

Letjen Chandra mengatakan ada dua kemungkinan proses hukum yang akan dijalani Brigjen Junior.

”Nanti KSAD mempelajari (surat dari Oditur), nah disitu ada dua kemungkinan. Satu, KSAD menyerahkan surat keputusan penyerahan perkara kepada pengadilan militer karena beliau adalah perwira penyerah perkara-nya (Papera),” ujarnya.

“Tapi kalau KSAD memutuskan lain, ‘Oke enggak nanti dia saya hukum disiplin aja,’ maka KSAD akan mengeluarkan SKEPTUPRA  surat keputusan penutupan perkara,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya nama Brigjen Junior Tumilaar kembali mencuat. Ini karena dia yang sedang ditahan di RTM dikabarkan terkapar sakit.

Kabar tersebut muncul usai beredar sepucuk surat yang diduga ditulis oleh Brigjen TNI Junior Tumilaar dari RTM. Dalam suratnya Brigjen Junior mengungkapkan kondisinya yang kini sedang sakit dan meminta dievakuasi ke RSPAD.

Dia juga sempat memohon maaf dan diampuni lantaran membela warga Bojong Koneng beberapa waktu lalu. (RKZ/hops)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini