KNews.id- Program Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dilakukan untuk mengurangi praktik entitas ilegal seperti rentenir dan pinjaman online, yaitu Kredit Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) telah menyalurkan sebesar Rp4,4 triliun hingga triwulan II-2022.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan bahwa program K/PMR tersebut merupakan kredit atau pembiayaan yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan kepada pelaku usaha mikro kecil menengah dengan proses yang mudah, cepat, dan berbiaya rendah.
“Program tersebut telah diimplementasikan di 76 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dengan 337.490 debitur dan dengan nominal penyaluran sebesar Rp4,4 triliun,” ucap Friderica dalam Konferensi Pers di Jakarta, 7 Oktober 2022.