KNews.id – Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB). Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar tunggakan pajak benar-benar dihapus.
Pertama, wajib pajak harus membayar pajak untuk masa 2025-2026 agar tunggakan pajak tahun 2024 dan sebelumnya dihapus seluruhnya. Selain itu, bagi pajak kendaraan tahun 2025, hanya dendanya yang dihapus, sementara pokok pajaknya tetap harus dibayar.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.
“Ya, hari ini Pak Gubernur (Andra Soni) sudah mengeluarkan surat keputusan penghapusan tunggakan pajak,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Deden Apriandhi Hartawan, Kamis (27/3/2025).
Selain itu, kebijakan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Banten. Program ini mulai berlaku pada 10 April hingga 30 Juni 2025. “Mudah-mudahan dengan adanya program ini masyarakat terbantu. Makanya harus segera bayar pajak, mumpung dihapus tunggakannya,” ujar Deden.