“Pengumuman kepada semua peserta atau pengusaha di bidang infrastruktur. Sudah cukup waktunya chatting dan curhat, sekarang waktunya beraksi. Kirimkan semua data yang kamu miliki baik itu PO, SPK, dan Invoice dan faktur pajak yang sudah diterbitkan, dan jangan lupa BAST. Penting karena ini adalah kalau BAST sudah keluar, itu berarti bahwa proyek mengakui hasil kerja kami dan barang yang kamu suplai,” ucapnya seperti dikutip, Selasa (11/4).
Lebih lanjut, ketentuan tersebut berlaku khusus sementara bagi vendor PT Waskita Karya dengan term of payment sudah melewati satu tahun lamanya. (Hfz/SN)




