spot_img
Rabu, April 24, 2024
spot_img

Prof Henry Subiakto: Edy Mulyadi tidak dapat Dipidana karena Menghina Kalimantan, Pasal Pidananya tidak ada!

KNews.id- Youtuber Edy Mulyadi resmi jadi tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri pada Senin 31 Januari 2022 kemarin. Edy ditahan usai diperiksa sekitar 7 jam terkait ucapan ‘tempat jin buang anak.’

Menurut Staf ahli Kominfo, Profesor Henry Subiakto, Edy Mulyadi tidak bisa ditahan karena ucapannya yang dianggap menghina daerah Kalimantan. Menurut Prof Henry, tidak ada pasal pidana untuk menjerat orang yang menghina bahasa dan daerah tertentu.

- Advertisement -

“Orang tak bisa dipidana karena penghinaan pada bahasa ataupun penghinaan pada daerah. Pasal pidananya tidak ada,” kata Prof Henry dikutip dari Twitter-nya, Selasa 1 Februari 2022.

Menurutnya, Edy bisa dijerat apabila ucapannya membuat onar atau menyampaikan informasi hoaks.

- Advertisement -

“Yang ada dan bisa dipidana itu jika orang nyebar berita bohong yang sengaja bikin onar di masyarakat,” katanya.

“Atau nyebar informasi untuk provokasi kebencian SARA,” paparnya.

- Advertisement -

Edy Mulyadi ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. Sebelum ditahan di rutan Bareskrim, Edy Mulyadi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Edy menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.30 WIB pada Senin kemarin. Edy dijebloskan ke tahanan, karena penyidik mengkhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri. Edy dipolisikan oleh sejumlah elemen masyarakat Kalimantan. Sebab ucapannya yang menyebut ‘tempat jin buang anak’ dianggap menghina Kalimantan sebagai lokasi pembangunan Ibu Kota Negara. (AHM/fin)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini