Produk Unit Link Berikan Dukungan Pemulihan Ekonomi RI

62
Produk Unit Link Berikan Dukungan Pemulihan Ekonomi RI
Pemulihan Ekonomi Indonesia | Foto: BeritaSatu
Advertisement

KNews – Produk unit link berikan dukungan pemulihan ekonomi RI. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengungkapkan bahwa produk Unit-Link saat ini mampu mendorong pemulihan ekonomi Indonesia meskipun terdapat kasus sengketa antara nasabah dan perusahaan.

Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon menjelaskan, menurut Laporan Kinerja AAJI pada tahun 2021, produk Asuransi Unit Link masih berkontribusi sebesar 62,9% dari keseluruhan total pendapatan premi dan telah melindungi 6,44 juta masyarakat Indonesia.

Advertisement

Pembayaran klaim produk Unit Link juga telah mendukung dua program utama pemerintah yaitu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan program Ketahanan Keuangan Keluarga.

“Pada tahun 2021 saja, penempatan investasi dari industri asuransi pada produk saham dan reksadana sebesar Rp316,57 triliun telah berkontribusi dalam menjaga stabilitas pasar modal Indonesia. Sementara, penempatan pada Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp107,54 triliun mendukung program pemerintah dalam pembangunan nasional jangka panjang” kata Budi pada keterangannya.

Jika dibandingkan dengan Asia di 2020, market share produk Unit Link juga masih tinggi. Hal ini ditunjukkan oleh negara Malaysia yang market sharenya sebesar 53,2% dan Filipina sebesar 74,0%.

Adapun di Indonesia pendapatan premi unit link selalu meningkat dan tumbuh positif di setiap tahunnya. Pendapatan premi PAYDI pada tahun 2021 sebesar Rp. 127,7 triliun, tumbuh 6,4% jika dibandingkan dengan tahun 2020. Tahun 2021, PAYDI berkontribusi sekitar 63% terhadap total pendapatan premi industri asuransi jiwa, sementara 37% lainnya berasal dari produk tradisional.

Terkait sengketa yang terjadi beberapa bulan belakangan, Konsultan Hukum, Ricardo Simanjuntak, memaparkan bahwa keluhan terkait dengan polis asuransi harus diselesaikan secara satu per satu, melalui jalur yang sudah ditentukan oleh peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Hal ini disebabkan karena polis merupakan kontrak yang mengikat antar kedua belah pihak semata.

Sebagai langkah awal, Ricardo mendorong nasabah dan perusahaan asuransi untuk selalu mendahulukan upaya musyawarah untuk menemukan solusi yang tepat sesuai dengan ketentuan polis setiap nasabah, sebagai upaya internal dispute resolution.

“jika masih ada pihak yang belum puas terhadap solusi yang ditawarkan maka pihak yang terlibat dalam hal ini nasabah dan perusahaan asuransi dapat melakukan upaya penyelesaian keluhan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) sebagai lembaga penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan yang independen dan obyektif,” ujar Ricardo.

Ricardo menegaskan mekanisme LAPS SJK telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2021 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.

Sehingga, penyelesaian melalui LAPS SJK merupakan suatu cara yang tepat sesuai dengan Peraturan OJK yang dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Jika nasabah masih belum menerima keputusan LAPS SJK, maka nasabah dapat menempuh jalur lainnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku untuk mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak. (RKZ/ibn)