spot_img
Senin, Mei 6, 2024
spot_img

Produk e-Commerce Asing akan Diperketat

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa yang ingin dibatasi adalah ritel online asing. Dimana hal itu dirasa tidak adil dari sisi bisnis. Menurutnya, pedagang luar negeri seharusnya memiliki izin dan mendirikan perusahaan terlebih dahulu di Tanah Air. Kemudian mereka bisa melakukan kegiatan usahanya di e-commerce Indonesia.

“Kalau sekarang kan langsung dari luar sehingga mereka tidak memenuhi standar dalam negeri atau izin edar BPOM dan lain sebagainya. Ini tidak fair sementara produk lokal jualan itu harus memenuhi syarat itu. Nah ini yang ingin kita bahas,” ucapnya.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini