Oleh : Sutoyo Abadi
KNews.id – Jakarta, Mahasiswa yang sedang belajar melalui diskusi Kajian Politik Merah Putih, mendadak mengadakan diskusi darurat dalam situasi gawat, Presiden agar segera mengeluarkan Maklumat Darurat Perang melawan kekuatan yang akan mendirikan Negara Dalam Negara.
Point yang lahir dari diskusi tersebut antara lain :
Tidak hanya Bandara ilegal, Proyek Strategis Nasional (PSN) di 78 titik wilayah pesisir Indonesia ada pelabuhan khusus dan perusahaan tambang tanpa kontrol negara, telah dikuasai perusahaan tambang asal negara Tiongkok Cina.
PSN adalah fasilitas negara yang diberikan oleh mantan Presiden Jokowi untuk memperkuat kekuatan Negara Dalam Negara ( NDN ), cara Tiongkok menganeksasi Indonesia tanpa perang.
Didepan Istana, berdiri PIK 1 adalah kasat mata negara NDN dan akan disusul PIK 2 yang sedang di bangun sampai PIK 11 sepanjang pantai di pulau Jawa. Diluar Jawa kuasa NDN telah merampas tanah adat kesultanan Buton dengan bendera pertambangan liar nikel di Morowali
NDN membuat Bandara di pertambangan emas Weda Bay, Halmahera Tengah, Maluku Utara dikuasai oleh perusahaan tambang China Tiongkok telah merampas tanah milik kesultanan Ternate dan Tidore seluas 20.000 Ha oleh Negara dalam Negara.
NDN telah membuat Bandara Kediri milik pabrik rokok Jarum mencaplok tanah Eigendom Verponding milik Dinasti Kerajaaraan Nusantara Mataram.
NDN telah memanfaatkan Bandara Internasional Syarif Kasim Batam-Riau tempat transit imigran gelap asal daratan China.
Dari contoh kasus di atas cara taktis cabut secepatnya Permenhub No.36 tahun 2021 dan Regulasi terbaru Menhub Tahun 2025 menetapkan tiga Bandara Khusus di Indonesia sebagai Bandara Internasional yaitu:
Cabut kuasa NDB di Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Kasim Setia Negara Batam Riau. Bandara Khusus Weda Bay , Halmahera Tengah,Maluku Utara dan Bandara Khusus Morowali Industrial Park (IMIP) Sulawesi Tengah. Alihkan fungsinya menjadi Pangkalan Udara TNI AU.
Juga cabut SKB tiga kementrian tahun 2011 yaitu SKB Dirjen Perla, Dirjen Ketenagakerjaan Kemenaker dan Deputi Kelembagaan Kementrian Koperasi dan UKM, itu instrumen peraturan di era Jokowi untuk memperkuat NDN. Memperlancar arus keluar masuk manusia dan barang yaitu imigran ilegal asal China dan penyelundupan barang terlarang tanpa pengawasan.
Para Bohir Taipan Oligarki Cina sudah menancapkan paku bumi di Nusantaraz untuk mendirikan NDN setelah berhasil memainkan bonekanya Presiden Joko Widodo, telah mengesahkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dan UU No. 21 Tahun 2023 (sebagai revisi-nya) adalah undang – undang yang mengatur pemindahan ibu kota negara Indonesia dari Jakarta ke wilayah yang telah ditetapkan di Kalimantan Timur. Pada 18 Januari 2022, Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU-IKN) disahkan oleh DPR.
Presiden Jokowi secara resmi telah menandatangani pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). UU ini disahkan Presiden Jokowi pada Kamis, 25 April 2024.
UU diatas harus dicabut karena itu UU jebakan Cina akan mendirikan NDN di Indonesia. Sadar atau tidak proyek IKN hanyalah tipuan dan akal akalan para Taipan sebagai penjajah gaya baru akan menguasai dan melumpuhkan Jakarta dan sekitarnya.
Pencabutan semua UU dan peraturan yang kasat mata sebagai instrumen Tiongkok Cina akan mendirikan NDN berdasarkan amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Perintah konstitusi jelas Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan adalah pemegang kuasa menjaga dan mengamankan kedaulatan negara. Presiden secepatnya segera mengeluarkan perintah darurat perang melawan kekuatan yang akan mendirikan Negara Dalam Negara (NDN).
Kalau Presiden lambat mengambil tindakan maka rakyat semesta Indonesia harus segera bangkit ambil alih kekuasaan untuk menyelamatkan Indonesia. Ini bukan makar karena sesungguhnya kekuasaan negara adalah di tangan rakyat Indonesia.
(FHD/NRS)



