Oleh : Sutoyo Abadi
KNews.id – Jakarta 01 Februari 2026 – Di era rezim Jokowi sejak dikeluarkan Perpres No. 54 thn. 2022 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Positioning Polri langsung dipersenjatai melebihi kekuatan senjata TNI, dengan imbalan loyalitas buta Polisi pada Presiden ( Jokowi ), waktu itu.
Perselingkuhan Presiden ( Jokowi ) dengan Polri penyebab kewenangan dan kekuasaan Polri bukan terkendali bahkan makin membesar menjadi kepentingan politik Presiden Jokowi.
Polisi menjadi kekuatan super body, menabrak siapapun yang berseberangan dengan kekuasaan. Akibat Presiden ( Jokowi ) telah memanjakan polri melampaui peran , fungsi dan tupoksinya. Dalam UU nomor 2 thn 2002 tentang Kepolisian, tugas polisi itu hanya tiga : penegak hukum, menjaga kamtibmas, dan melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat.
Fenomena makin ganas dengan munculnya oknum kepolisian menjadi herder mengamankan proyek Taipan Oligarki terpantau dimana mana berperan sebagai body guard Oligarki, penjaga rampasan tanah rakyat dari gangguan dan mengusir penduduk dengan paksa dan dimana mana polisi harus benturan dengan masyarakat
Pertanyaan : “Apakah rekomendasi Tim Reformasi Polri bentukan Presiden akan menempatkan Polri dibawah kementerian ditolak Presiden. Sehingga Kapolri dengan jumawa juga menolaknya saat rapat bersama Komisi III DPR”
- “Polri sejak era Jokowi, merasa sudah kuat, dalam pantauan rakyat setelah menjadi boneka Oligarki lewat maklar Jokowi baik selama berkuasa bahkan setelah berpuasa.”
- “Kapolri patut diduga telah memiliki persepsi Presiden Prabowo dalam kondisi lemah, setelah dua kali ketemu Xi Jinping dan menyebut Prabowo sebagai Elected President Jokowi, saat kunjungan pertama ke China, 31 Maret – 2 April 2024 dan kunjungan ke kedua 8 _ 10 November 2024.”
- Kapolri mengetahui ada semacam ikrar Prabowo Subianto didepan Xi Jinping ketika mengatakan ” Pencapaian beliau ( Jokowi ) akan jadi pedoman program saya. Saya akan melanjutkan kebijakan Presiden Joko Widodo dan juga pencapaian pemimpin China”
Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, *menyetujui delapan poin Percepatan Reformasi Polri yang merupakan kesimpulan Komisi III DPR RI,* menetapkan kedudukan Polri tetap di bawah Presiden, bukan berbentuk kementerian.
Fakta Kapolri digdaya berapa kalipun akan membangkang kepada Presiden Prabowo ( sekalipun dibawah Presiden ) tidak masalah. Tim Reformasi Polri bentukan Presiden hanya kamonflase. Aspirasi atau kedaulatan rakyat sudah lama di musnahkan.
Patut diduga dalam kalkulasi politik Kapolri bahwa Presiden tidak akan berani mengganggu apalagi memecat atau mengganti Kapolri karena ada resiko besar dari Oligarki dan Xi Jinping.
(FHD/NRS)




