KNews.id – Jakarta 4 Februari 2026 – Presiden Prabowo Subianto disebut telah memberikan izin prakarsa terkait penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Bisnis dan Hak Asasi Manusia yang akan disusun oleh Kementerian HAM.
Persetujuan ini merupakan tindak lanjut atas surat Menteri HAM Natalius Pigai yang diajukan pada Mei dan September 2025, serta didukung oleh rekomendasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto.
Dalam surat tersebut, penyusunan Perpres tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat implementasi prinsip Bisnis dan HAM di Indonesia.
“Hadirnya Perpres ini nantinya untuk memastikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam praktik bisnis di Indonesia sekaligus menjadi langkah maju bagi Indonesia dalam upaya penegakan HAM di sektor bisnis,” kata Natalius.
Dia menuturkan, dalam kaitan antara bisnis dan HAM, pemerintah memiliki kewajiban melindungi hak asasi setiap warganya. Natalius memandang, perusahaan wajib menghormati hak asasi, serta mencegah dan memastikan tidak ada pelanggaran HAM dalam menjalankan bisnis serta hak pemulihan korban pelanggaran HAM menjadi tugas negara dan perusahaan.
Menurut dia, dengan keluarnya persetujuan izin prakarsa tersebut, Kementerian HAM akan membawa Rancangan Perpres untuk dibahas dengan Kementerian/Lembaga terkait termasuk dengan Tim Nasional OECD dan masyarakat sipil yang concern dengan isu ini guna memastikan penerapan partisipasi bermakna (the meaningfull participation).
“Kami berharap Rancangan Perpres ini bisa kita selesaikan di tahun 2026 sehingga di tahun 2027 kita bisa maksimalkan untuk sosialisasi sehingga pelaku usaha di Indonesia secara bertahap mengetahui dan mulai menerapkan prinsip-prinsip HAM dalam menjalankan usahanya. Dan tahun 2028 penegakannya bersifat wajib dan mengikat,” ungkap Natalius.
Dorong Kepatuhan Pelaku Usaha
Adapun, dalam surat yang dikeluarkan 29 Januari 2026, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo menekankan, penyusunan Perpres harus dilaksanakan secara terkoordinasi dengan kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian yang memiliki keterkaitan substansi.
“Penyusunan regulasi ini juga harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” kata Prasetyo.
Disebutkan, rapat pembahasan lintas kementerian dan lembaga harus sudah dilaksanakan paling lambat 14 hari kerja sejak persetujuan diterima.
“Penyusunan Perpres tersebut ditargetkan dapat diselesaikan pada tahun 2026,” jelas Prasetyo.
Disebutkan, penyusunan Perpres ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM) dalam kegiatan bisnis.
Regulasi ini juga diharapkan memperkuat komitmen negara dalam menciptakan praktik usaha yang bertanggung jawab, berkelanjutan, dan selaras dengan standar nasional maupun internasional di bidang hak asasi manusia.




