Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
KNews.id – Jakarta, Sebaiknya, Prabowo harus berlaku adil terhadap semua golongan, jangan sampai menantu dan mertua (alm. Soeharto) yang sudah menjadi catatan sejarah (political history) di tanah air berulang.
Jangan seakan atau seolah-olah berjuang hanya untuk keselamatan pribadi seorang (Jokowi) sajam
Prabowo mesti utamakan, salus populi supreme lex esto atau kalimat bijak dengan makna yang identik, bahwa keadilan ditegakkan demi keselamatan banyak orang (Rakyat) sebagai prioritas tuntutan dan harapan seluruh bangsa- bangsa di muka bumi.
Diketahui, Kejagung Mundur Dari Kasus Korupsi Pagar Laut, Negara Kalah Melawan Oligarki? (17/2/2025), Ahmad Khozinudin, Pada Ahad (16/2), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan lembaganya tidak lagi mengusut dugaan korupsi atas terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di perairan Tangerang.
Harli menyebutkan perkara itu kini sepenuhnya ditangani oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Lebih lanjut, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung R.I.) menyampaikan dua alasan, berdasarkan MOU yang diteken 3 lembaga (KPK, Kejagung, Polri),
Pertama, Kasus terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di perairan Tangerang sudah ditangani oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Sehingga, pihak Kejagung mengalah untuk mundur dan menyerahkan sepenuhnya kepada institusi Polri untuk mengusut kasus ini.
Kedua, dugaan adanya tindak pidana korupsi (Tipikor) berupa suap dan/atau gratifikasi juga merupakan materi muatan yang terkait dengan terbitnya Sertifikat laut baik SHGB maupun SHM. Sehingga, dugaan itu juga bisa ditelusuri oleh Bareskrim saat mengusut kasus. Hanya saja, alasan yang disampaikan Kejagung ini terkesan mengada-ada. Pasalnya, tidak ada satupun Pasal dalam MoU antara KPK, Kejagung dan Polri yang meminta salah satu pihak untuk mundur dalam menangani kasus.
Sementara sebelumnya, perkumpulan aktivis 98 yang tergabung dalam kelompok Nurani 98 melaporkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Selasa (7/1/2025).
Salah satu anggota Nurani 98 sekaligus dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun menuturkan laporan tersebut menjadi laporan tambahan atas hal serupa yang pernah dilakukannya pada tahun 2022 dan 2024 lalu.
“Untuk hari ini meminta KPK kembali menelaah dan membuka laporan saya sebelumnya yaitu tahun 2022 dan tahun 2024 tentang dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tindak pidana pencucian uang terhadap Joko Widodo dan keluarganya,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Terkait penegakan hukum Prabowo Siapkan Anggaran Khusus. Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra sekaligus presiden RI terpilih, Prabowo Subianto menyiapkan anggaran khusus untuk pemberantasan koruptor. Hal itu disampaikan Prabowo dalam acara penutupan Rapimnas Partai Gerindra Sabtu, (31/8/2024).
“Mungkin saya akan cek kembali anggaran. Saya akan sisihkan anggaran khusus untuk pemberantasan dan pengejaran koruptor-koruptor itu,” kata Prabowo.
“Kalaupun dia (koruptor) lari ke Antartika, aku kirim pasukan khusus untuk nyari mereka di Antartika,” kata dia lagi. (Yoss)
(FHD/NRS)





