Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
KNews.id – Jakarta, Di forum Internasional World Government Summit 2025 di Dubai, Kamis 13/02/202 Prabowo, eksplisit “mengeluh”, Negara RI yang Ia pimpin, tingkat korupsi nya amat mengkhawatirkan.
Maka ucapan Prabowo dapat berimbas disektor ekonomi, justru bisa menjadi barrier (sumbatan) untuk bantuan ekonomi dari dunia internasional melalui kerja sama dari kredit dalam bentuk penanaman modal asing atau join venture atau konsorsium.
Selebihnya, Prabowo bisa dianggap publik di tanah air (domestik) dan publik global, khususnya oleh para pemimpin di mancanegara (kepala negara di dunia internasional). Prabowo dikhawatirkan dianggap seorang sosok figur pemimpin yang tidak mampu (lemah) serta tidak memiliki metode yang profesional (incredible) untuk mengatasi problematika disektor penegakan hukum.
Atau apakah Prabowo justru sedang menunjukkan kelas poltik dunianya, sebagai alasan bakal menggulung Jokowi dan para kaki tangannya (oligarki) para konglome- RAT (tikus besar) rakus dan nakal?
Saran publik, jika Prabowo bingung mau dari arah mana pemberantasan korupsi dilakukan, dan populer dimata anak bangsa, maka cukup satu hal saja yang patut prioritas “dibereskan,” dengan pola sesuai sistim hukum, “perintahkan Jagung RI atau Kapolri serta motivasi KPK proses hukum dan tangkap serta tahan Jokowi”.
Maka mayoritas bangsa Indonesia akan tertib hukum, pejabat publik yang belum dan sudah terlibat korup yang terindikasikan “terjerat oleh Jokowi” pun akan menjadi baik sungguhan dan bakal mengembalikan sebagian besar 70-80 % hasil korupsinya tanpa diancam paksa.
Namun sebaliknya andai Jokowi diberikan kebebasan bergerak dan pencitraan, maka tentu banyak kalangan pejabat publik dan oligarki lama semua akan melecehkan makna penegakan hukum sesungguhnya, karena Presiden dianggap tidak bakal mampu mengatasi mereka para terpapar korupsi. Bahkan oligarki lama akan terus mengganyang kekayaan alam dan meraup keuntungan lalu segera “mencucinya”.
Maka andai Jagung RI dan Kapolri tidak mau melaksanakan perintah Presiden, maka Prabowo mesti segera menggantikannya. Begitu pula KPK yang diam tanpa peduli fungsi dan kewenangannya, maka DPR RI sebagai wakil rakyat dapat menggunakan kekuatan hak politiknya memundurkan para komisioner KPK.
Prabowo gak usah bingung dengan calon pengganti “para penegak hukum tuli” di Kejaksaan Agung dan komisioner KPK, masih banyak dari para masyarakat hukum aktivis peduli penegakan hukum dan atau pakar hukum yang akademik (para dosen) dari perguruan tinggi yang mumpuni menggantikan fungsional Jagung RI dan KPK.
Dan khusus untuk Kapolri yang disfungsional, masih banyak perwira tinggi yang akomodatif, yang diyakini loyalitasnya terhadap law enforcement di tanah air cukup dijamin tidak bakal luntur.
(FHD/NRS)