spot_img
Sabtu, April 20, 2024
spot_img

Presiden akan Menggebuk semua Koruptor termasuk Gibran dan Kaesang?

Presiden akan menggebuk semua  pelaku koruptor termasuk Gibran dan Kaesang?

Oleh: Damai Hari Lubis, Pengamat Hukum dan Politik Mujahid 212

- Advertisement -

KNews.id- KPK Harus Berani Mengusut Tuntas Pelaporan Gibran dan Kaesang karena statemen Jokowi ” Tidak Ada tempat Bagi Koruptor Didalam Kabinetnya”.

KPK mesti berani melaksanakan tugas investigasi dan pendalaman materi  laporan Ubaidillah Badrun atas dugaan KKN  yang dilakukan Gibran dan Kaesang, KPK jangan hanya beri angin syurga kepada masyarakat bangsa ini, jangan neka neko buat pernyataan retoris seolah siap dan berani namun realitanya stag karena justru KPK malah panas dingin.

- Advertisement -

Semestinya KPK to the point jika tak berani maka limpahkan saja kepada salah satu dari 2 institusi hukum yakni Kejaksaan atau kepada Polri. Kedua instansi ini juga punya hak dan  kewenangan untuk melakukan investigasi hukum terhadap perkara korupsi sesuai ketentuan KUHAP.

Jika KPK takut lalu mengendapkan/ peti eskan kasus pelaporan aquo dimaksud, artinya KPK Tidak Mau Melaksanakan Perintah Undang – Undang atau justru bisa saja lahirkan diksi – diksi hingga keluar narasi  publik yang menuduh KPK berencana  mengobstruksi ( halangi ) melakukan investigasi pelaporan korupsi yang  menjadi tanggung jawabnya.

- Advertisement -

Maka atas perilaku KPK jika demikian, rakyat atau publik dapat secara hukum minta agar Jokowi selaku Presiden RI mendorong serta memerintahkan Firli selaku Ketua KPK berlaku tegas dan berani menindak lanjuti proses hukum Gibran dan Kaesang secara due proccess dan equal sesuai undang undang Tipikor sebagai rule of law atau sistem konstitusi yang ada dan berlaku.

Selanjutnya jika memang  KPK tidak berani melaksanakan tupoksi mereka sesuai amanah konstitusi, Jokowi idealnya selaku presiden RI menyarankan agar Jaksa Agung atau Kapolri segers mengambil alih proses hukum a quo in casu terkait pelaporan terhadap Gibran dan Kaesang, agar kasus dugaan korupsi a quo memiliki kepastian hukum atau rechtmatigheid dan memenuhi rasa keadilan atau gerechtigheit dan catatan penting utama lainnya adalah semua langkah – langkah hukum terhadap adanya laporan dan proses pelaksanaan penegakan hukumnya.

Selain konstitusional, hal ini memang merupakan janji presiden sesuai stetemennya ” akan menggebuk semua pelaku koruptor atau tidak ada tempat bagi koruptor didalam pemerintahannya “. (AHM)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini