Oleh Damai Hari Lubis, Sekretaris Dewan Kehormatan DPP. KAI/ Kongres Advokat Indonesia
(Lita Gading S.Psi, M.Psi terikat oleh kode etik profesinya sebagai psikolog)
KNews.id- Saipul tidak terima disebut pedofil oleh Psikolog Lita Gading, lalu ia melaporkan adanya dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya, pada Senin, 8 November 2021 ke Polda Metro Jaya.
Maka laporan Saipul Jamil tersebut adalah prematur, pihak kepolisian semestinya menolak oleh sebab , Lita Gading adalah seorang psikolog yang tunduk kepada kode etik profesinya, yaitu kode etik psikologi, dan kode etik itu jelas – jelas menyebutkan pada pasal 5 ayat ( 1 ) Tentang Penyelesaian Isu Etika “.
(1) Apabila tanggung jawab etika psikologi bertentangan dengan peraturan hukum, hukum pemerintah atau peraturan lainnya, Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi harus menunjukkan komitmennya terhadap kode etik. Etik akan melakukan langkah-langkah untuk penyelesaian konflik sesuai dengan yang diatur dalam Kode Etik Psikologi Indonesia. Kemudian, apabila konflik tidak dapat diselesaikan dengan cara tersebut, Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi diharapkan patuh terhadap tuntutan hukum, peraturan atau otoritas hukum lainnya yang berlaku. ”
Maka pihak Polri mesti mendapatkan dulu keterangan resmi dari keputusan ( dewan ) etik terkait apakah psikolog Lita Gading melanggar etika atau tidak, setelahnya jika melanggar maka diberi kesempatan dulu kepada teradu dan pengadu ( Lita Gading dan Saipul Jamil ) untuk penyelesaian konflik sebagai bentuk kesempatan untuk berdamai.
Jadi jika laporan kepada pihak penyidik kepolisian tersebut namun belum memenuhi tahapan pada kode etik padal 5 ayat 1 tersebut, maka laporan akan sia -sia karena premature. (Ade)