KNews.id – Jakarta – Mantan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menegaskan bahwa prinsip equality before the law harus menjadi fondasi utama dalam penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji. Menurut dia, prinsip tersebut berlaku bagi seluruh warga negara tanpa pengecualian, termasuk presiden maupun mantan presiden.
“Jika dalam proses penyidikan ditemukan fakta, data, atau indikasi yang mengarah pada keterlibatan, perintah, atau arahan dari pihak mana pun, termasuk mantan Presiden Joko Widodo,” kata Praswad dalam keterangan tertulis, Senin, 19 Januari 2026.
Praswad menyatakan, apabila penyidik menemukan fakta atau indikasi yang mengarah pada keterlibatan pihak tertentu, termasuk mantan Presiden Jokowi, KPK wajib mendalami dan memeriksa pihak tersebut. Ia menilai penegak hukum tidak boleh memberikan ruang imunitas berdasarkan jabatan atau posisi yang pernah diemban seseorang.
Menurut Praswad, ujian sesungguhnya independensi KPK terletak pada keberanian lembaga tersebut menelisik kebenaran hingga tuntas, menolak segala bentuk intervensi, serta menerapkan hukum secara setara kepada siapa pun.
Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum yang tebang pilih hanya akan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Alex sebagai tersangka. KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka pada Kamis, 8 Januari 2026. Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Dugaan korupsi kuota haji ini bermula dari kebijakan pengelolaan kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia. Pemerintah awalnya mengalokasikan kuota tambahan tersebut untuk mengurangi panjang antrean haji reguler.
Namun, Kementerian Agama saat itu diduga mengambil diskresi dengan membagi kuota tambahan secara merata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Diskresi tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan undang-undang dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam pengembangan perkara, KPK juga menelusuri aliran dana dugaan korupsi kuota haji 2024 berdasarkan keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Penyidik menduga dana hasil korupsi tersebut mengalir di lingkungan Kementerian Agama melalui pengelolaan kuota haji tambahan yang diperjualbelikan antara kementerian dan biro perjalanan haji.




