KNews.id – Jakarta, Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, menyampaikan sejumlah janji selama masa kampanye dan dalam debat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
Janji-janji yang disampaikan Pramono dan Rano berkaitan dengan upaya mengatasi berbagai persoalan di Jakarta, di antaranya kemacetan, banjir, dan pengangguran.
Berikut ini adalah janji-janji Pramono-Rano pada Pilkada Jakarta 2024
Masalah Macet
• Menghadirkan TransJabodetabek sebagai solusi dalam mengatasi kemacetan karena TransJakarta saja tak cukup.
Kehadiran TransJabodetabek bertujuan untuk mengurangi jumlah kendaraan pribadi dari wilayah aglomerasi yang masuk ke Jakarta. Bila perlu, rute TransJabodetabek dibuat hingga area Puncak dan Cianjur.
• Akan menggratiskan MRT dan LRT bagi 15 golongan yang saat ini sudah naik bus Tansjakarta gratis.
Masalah PengangguranÂ
• Mengadakan job fair tiga bulan sekali di setiap kecamatan di Jakarta.
• Memberikan pelatihan kerja di balai latihan kerja yang diadakan di setiap kantor kecamatan.
• Memberikan pembimbingan kejuruan di balai latihan kerja dan mengarahkan sebagai kreator konten.
• Mempermudah syarat melamar kerja bagi yang ingin menjadi Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).
• Membuka 500.000 lapangan pekerjaan.
Masalah KesehatanÂ
• Memperbaiki puskesmas yang ada dan memberikan pelayanan yang lebih baik.
• Membangun Rumah Sakit Umum Daerah di Cakung.
Masalah BanjirÂ
• Melanjutkan program sumur resapan yang sudah berjalan agar jumlahnya bertambah.
• Memastikan kinerja pasukan oranye lebih masif dalam penanganan banjir.
• Melakukan normalisasi sungai untuk mengendalikan debit air.
• Percepatan pembangunan waduk untuk mengurangi debit air dari luar Jakarta masuk ke Jakarta.
Masalah Polusi Udara
• Membuat ruang terbuka hijau di Jakarta yang saat ini 5,2 persen menjadi 30 persen sesuai undang-undang.
• Menambah armada dan transportasi Jabodetabek berbasis listrik untuk penurunan emisi.
• Memasang alat monitor pengawasan di cerobong asap dan filter di perusahaan dan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak menuruti.






