KNews.id – Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memberikan pengampunan kepada empat orang yang terjerat kasus korupsi yang sebelumnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto pada Juli 2025, kini Presiden juga menerbitkan rehabilitasi untuk tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry yakni Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi Caksono.
Keempatnya sebelumnya berstatus terpidana dalam dua perkara berbeda. Hasto terbukti bersalah melakukan suap kepada eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan agar menggantikan Riezky Aprilia dengan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil I Sumatera Selatan. Atas kasus itu, Hasto diganjar hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara
Sementara trio ASDP itu juga divonis bersalah dalam kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara. Majelis hakim memvonis Ira selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Mereka divonis merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.
Namun lewat keputusan Presiden, seluruh hukuman mereka dihentikan dan statusnya dipulihkan. Menanggapi langkah tersebut, KPK buka suara. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan lembaganya tetap teguh pada mandat pemberantasan korupsi.
Dia menekankan seluruh proses hukum terhadap kedua perkara itu sudah ditempuh sesuai aturan, diuji berkali-kali, dan dinyatakan sah oleh pengadilan.
“Pertama, kami tentunya tetap teguh untuk melakukan upaya upaya pemberantasan korupsi mengingat seluruh upaya yang sudah kita lakukan semuanya sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku proses dan substansinya tentunya sudah diuji dalam pra pradilan maupun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Budi dalam keterangannya dikutip, Sabtu (29/11/2025).
Dua Kali Praperadilan
Menurut Budi, kasus ASDP sendiri sudah dua kali digugat lewat praperadilan. Dalam dua kesempatan itu, hakim menyatakan prosedur KPK memenuhi seluruh aspek formil.
“Dalam perkara ASDP ini, setidaknya sudah dua kali diuji di prapradilan. Dan hakim menyatakan seluruh prosedur yang dilakukan oleh KPK memenuhi aspek formil artinya semuanya proses sudah dilakukan dengan baik sesuai dengan mekanisme hukum,” ucap dia.
Begitu juga dalam persidangan pokok perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah dan merugikan keuangan negara hingga Rp1,2 triliun.
“Kemudian terkait dengan substansi atau materillnya dalam perkara ini juga sudah diuji dalam pembuktian di pengadilan negeri jakpus, dan majelis hakim juga sudah memutuskan bahwa kepada para pihak tersebut dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara 1,2 T,” terang Budi.
Dia menegaskan, hal ini membuktikan KPK sejak penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan elah menjalankan seluruh proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Artinya apa bahwa seluruh proses yang dilakukan oleh KPK penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan baik pada aspek formil maupun materiil sudah dilakukan dengan sebaik baiknya sepatut patunya dan sehormat-hormat,” ucap dia.
Budi juga menyatakan hal serupa berlaku untuk kasus Hasto.
“Iya sama,” tandas dia.
KPK Bebaskan Tiga Mantan Direksi ASDP Usai Terima Keputusan Presiden Rehabilitasi
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membebaskan mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, bersama dua mantan direksi lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono, pada Jumat 28 November 2025.
Pembebasan itu dilakukan setelah KPK mengeksekusi putusan inkrah dan menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai rehabilitasi untuk ketiga mantan petinggi BUMN tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pembebasan dilakukan usai berakhirnya masa pikir-pikir pascaputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 November. Masa tersebut berakhir pada 27 November, sehingga putusan berkekuatan hukum tetap mulai berlaku pada 28 November.
“Pascainkrah, kemudian kami melaksanakan keputusan rehabilitasi tersebut,” kata Budi di Gedung KPK, Jumat 28 November 2025.
Menurutnya, proses administratif dimulai sejak pagi ketika Keppres rehabilitasi tiba di KPK. Setelah seluruh dokumen diproses dan berita acara ditandatangani, ketiganya keluar dari rutan pada sore hari.
“Tadi seluruh prosesnya berjalan dengan baik, dengan lancar. Didampingi juga oleh kuasa hukum. Ada beberapa berita acara yang sudah dibaca dan ditandatangani. Artinya seluruh prosedur sudah dilalui dengan baik, dan kepada Ibu Ira, Bapak Adhi, dan juga Bapak Yusuf, sudah kami keluarkan dari Rutan KPK pada sore hari ini,” ujar Budi.
Budi menyampaikan bahwa tahapan rehabilitasi selanjutnya kini menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan HAM sesuai mekanisme yang berlaku.
“Untuk selanjutnya, rehabilitasi dilakukan oleh Kementerian Hukum dengan berkoordinasi dengan instansi terkait, sebagaimana disebutkan dalam keputusan presiden,” imbuhnya.




