KNews.id – Jakarta – Istana Kepresidenan segera menindaklanjuti usulan rotasi pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung). Salah satu usulan ialah penunjukan Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Karena suratnya baru masuk kemarin, kami mohon waktu mungkin hari ini akan kita tindaklanjuti apa yang diusulkan oleh Jaksa Agung,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.
Posisi yang ditinggalkan Kuntadi akan diisi Patris Yusrian Jaya. Patris merupakan Kepala Jaksa Tinggi (Kajati) DKI Jakarta. Prasetyo menjelaskan surat usulan rotasi pejabat Kejagung diterima Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 14 Juli 2026. Tim Penilai Akhr (TPA) akan memproses usulan tersebut sebelum ditetapkan pejabat definitif.
“Kami mohon waktu untuk memprosesnya karena memang ada mekanisme istilahnya adalah TPA ya,” ujar Prasetyo.
Selain Kuntadi, dalam Surat Nomor SR-5/A/JA/07/2026, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengusulkan beberapa nama terkait mutasi jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jaksa Agung juga mengusulkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung. Jabatan terakhir Asep adalah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) sekaligus Plt Wakil Jaksa Agung.
Sebagai pengganti Asep, Jaksa Agung mengusulkan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jampidum. Sedangkan, posisi Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan akan disi Harli Siregar.





