KNews.id – Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara tegas menyampaikan komitmennya untuk melakukan pembenahan terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam hal ini, ia memerintahkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk melakukannya.
Dalam pidatonya di hadapan anggota DPR-MPR dan DPD RI serta tamu undangan jelang HUT ke-80 RI, ia memerintahkan kepada Danantara untuk merombak direksi-komisaris hingga melakukan penghapusan tantiem untuk BUMN yang merugi.
“Saya memberi tugas kepada Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia untuk membereskan BUMN-BUMN kita. Tadinya pengelolaannya secara tidak masuk akal, perusahaan rugi komisarinya banyak banget, saya potong setengah komisarinya paling banyak 6 orang, kalau bisa cukup 4 atau 5,” kata Prabowo.
Melalui pidatonya tersebut, Prabowo mempertanyakan istilah ‘tantiem’ yang digunakan oleh BUMN-BUMN di tanah air. Ia bahkan mengaku heran, ada komisaris yang hanya rapat sebulan sekali, tetapi bisa memperoleh tantiem mencapai Rp 40 miliar setahun.
“Saya hilangkan tantiem, saya pun tidak mengerti apa arti tantiem itu, akal-akalan mereka saja, dia memilih istilah asing supaya kita tidak mengerti apa itu tantiem,” ungkapnya.
Prabowo tak segan meminta direksi dan komisaris yang tidak terim dengan kebijakannya terkait tantiem untuk segera hengkang dari BUMN. Menurutnya, masih banyak anak muda yang mampu menggantikan mereka.
“Direksi dan komisaris, kalau keberatan tidak bersedia, tidak menerima tantiem, berhenti! Banyak anak-anak muda yang mampu, yang siap menggantikan mereka. Jangan seenaknya main-main dengan uang rakyat,” pungkasnya.
Lantas, apa itu tantiem yang dihapus oleh Presiden Prabowo Subianto?
Mengutip Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tentang pedoman penetapan penghasilan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN, Tantiem adalah penghasilan yang merupakan penghargaan yang diberikan kepada anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN setiap tahun apabila perusahaan memperoleh laba, atau diberikan kepada direksi dan dewan komisaris persero apabila terjadi peningkatan kinerja Persero walaupun masih mengalami kerugian.
Dalam hal ini, penetapan tunjangan dan tantiem dilakukan dengan mempertimbangkan faktor pencapaian target, tingkat kesehatan, dan kemampuan keuangan, serta faktor-faktor lain yang relevan atau merit system.
Untuk diketahu, tantiem adalah salah satu penghasilan yang diperoleh direksi, dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN. Adapun seluruhnya terdiri dari gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas, dan tantiem/insentif kinerja.
Dalam aturan tersebut tercatat komposisi besaran tantiem dan insentif kerja paling besar adalah 100 persen untuk direktur utama. Kemudian, 90 persen dari direktur utama untuk anggota komisaris.
Sedangkan untuk Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas ditetapkan sebesar 40 persen dari direktur utama, serta sebesar 36 persen untuk anggota komisaris/anggota dewan pengawas.





