KNews.id – Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan dan wakilnya, Fadli Tri Hartono, ke kediamannya di Hambalang, Bogor, pada Minggu sore, 4 Oktober 2026. Pertemuan ini menegaskan perubahan arah strategi komunikasi pemerintah yang tidak lagi sekadar menjadi corong, melainkan juga telinga yang mendengarkan masukan publik.
Pertemuan dengan dua pejabat yang baru dilantik dua hari sebelumnya di Istana Negara tersebut berfokus pada cara pemerintah berbicara dan mendengarkan rakyat. Presiden meminta agar komunikasi pemerintah disampaikan dengan bahasa sederhana dan tidak berhenti pada kabar tentang apa yang dikerjakan, tetapi menerangkan arah serta pemikiran di balik setiap kebijakan.
Presiden juga mengingatkan agar Bakom mendengarkan masukan, keluhan, dan kritik masyarakat, lalu meneruskannya kepada kementerian dan lembaga terkait, termasuk kepada Presiden sendiri. Dua hari kemudian, pada serah terima jabatan di Kantor Bakom, Syahganda merumuskan pesan itu dengan lebih ringkas. Presiden ingin program pemerintah dipahami utuh hingga lapisan masyarakat paling bawah, dan persoalan yang terjadi pada masyarakat, bahkan hingga tingkat terbawah, sampai ke telinganya. Dua arus dalam satu kalimat itulah yang membedakan mandat kali ini.
Dari Pelantang Menjadi Telinga
Lembaga komunikasi di lingkar Istana selama ini lebih dikenal sebagai pelantang, alat untuk memperkeras suara pemerintah agar terdengar sampai jauh. Kantor Komunikasi Kepresidenan (President Communication Office, PCO) lahir dengan fungsi pelantang itu. Ketika PCO ditransformasi menjadi Bakom pada 17 September 2025, tekanannya bergeser ke sinkronisasi: menyelaraskan pesan pemerintah pusat, provinsi, dan daerah agar tidak tumpang tindih.
Di masa Bakom di bawah kepemimpinan Muhammad Qodari, lembaga itu menyusun narasi utama dua tahun pemerintahan bertema transformasi bangsa. Ketiga tahap itu masih bergerak ke satu arah, dari pemerintah ke masyarakat. Arahan di Hambalang menambahkan arah sebaliknya. Pelantang tetap dibutuhkan, tetapi kini dipasangi telinga.
Perubahan itu tidak datang tiba-tiba. Pada Hari Lahir (Harlah) ke-28 PKB, Juli lalu, Presiden menegaskan bahwa pemerintah tidak antikritik, meski menekankan beda mendasar antara kritik dengan caci maki dan fitnah. Selama ini, ketegasan itu baru hadir sebatas pernyataan di atas podium. Presiden menginginkan bahasa sederhana dan penjelasan tentang alasan kebijakan agar pesan dan pemikiran Kepala Negara sampai utuh ke masyarakat. Pesan yang hanya berisi capaian bekerja seperti pengumuman, yang selesai begitu diucapkan. Pesan yang menerangkan alasan, bekerja seperti percakapan yang mengundang tanggapan.
Dari Luar ke Dalam
Kritik terhadap pemerintah memiliki dua kemungkinan nasib: berhenti sebagai suara yang ramai di ruang publik atau masuk ke ruang tempat keputusan dibuat. Perbedaannya bukan terletak pada seberapa keras kritik disampaikan, melainkan pada apakah keberatan itu dapat memengaruhi cara pemerintah membaca persoalan dan menentukan kebijakan.
Pelantikan Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom dan Rocky Gerung sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026 menghadirkan dua jalur yang berbeda untuk mendekatkan suara kritis ke pusat kekuasaan. Syahganda mendapat tanggung jawab mengelola komunikasi pemerintah, sedangkan Rocky berada dalam lembaga yang memberikan pertimbangan kepada Presiden. Keduanya memasuki lingkar Istana melalui fungsi yang tidak sama, tetapi bersinggungan pada satu persoalan: bagaimana pandangan dari luar pemerintahan dapat diterjemahkan menjadi masukan bagi penyelenggaraan negara.
Latar belakang Syahganda memberi konteks tersendiri bagi penunjukan itu. Ia dikenal sebagai aktivis dan analis politik yang membangun pandangan melalui kegiatan di luar birokrasi. Pada 2010, ia mendirikan Sabang Merauke Circle, lembaga kajian yang menjadi ruang untuk membahas dan mengkritik kebijakan negara. Pengangkatannya sebagai Kepala Bakom membawa pengalaman tersebut ke dalam institusi yang justru bertugas menjelaskan kebijakan pemerintah kepada masyarakat.
Inilah tantangannya. Memahami kritik dari luar tidak serta-merta berarti mampu mengelolanya dari dalam. Sebagai kepala lembaga komunikasi, Syahganda harus memastikan bahwa penjelasan pemerintah tidak kehilangan substansi ketika disampaikan kepada publik. Pada saat yang sama, Bakom perlu menangkap persoalan yang melatarbelakangi kritik, bukan berhenti pada penilaian tentang bagaimana kritik itu disampaikan.
Rocky Gerung menghadirkan persoalan serupa dari jalur yang berbeda. Akademisi itu selama bertahun-tahun dikenal melalui kritik terbukanya terhadap pemerintah dan kebijakan publik. Setelah dilantik sebagai anggota Wantimpres, ia menyebut perpindahan tersebut sebagai perubahan posisi dari luar ke dalam, tanpa harus mengubah sikap kritisnya. Ia juga menjelaskan peran Wantimpres sebagai pemberi pertimbangan mengenai dampak kebijakan dan kesesuaiannya dengan arah yang dikehendaki Presiden.
Pernyataan Rocky itu menggarisbawahi perbedaan antara kritik sebagai ekspresi publik dan kritik sebagai bahan pertimbangan. Di luar pemerintahan, kritik dapat mengangkat persoalan, membentuk perhatian masyarakat, dan mendesak pejabat untuk memberikan jawaban. Di dalam pemerintahan, kritik menghadapi tuntutan yang berbeda.
Namun, perubahan posisi tidak otomatis mengubah cara kerja kekuasaan. Suara kritis yang masuk ke Istana masih dapat kehilangan daya apabila hanya diterima sebagai pendapat, dicatat sebagai masukan, atau diteruskan melalui prosedur tanpa tindak lanjut. Sebaliknya, kritik menjadi berarti ketika mampu menguji asumsi pemerintah, mengungkap akibat kebijakan yang luput diperhitungkan, dan membuka pilihan perbaikan sebelum masalah membesar.
Rocky juga mengingatkan bahwa birokrasi kerap menjadi penghambat hubungan antara pemerintah dan masyarakat, sementara persepsi merupakan hal pertama yang ditangkap publik dari komunikasi. Peringatan ini membawa persoalan dari tingkat figur ke tingkat kelembagaan. Kedekatan dengan pusat kekuasaan belum menjamin suara masyarakat didengar apabila rantai administrasi tetap menyaring, memperlambat, atau bahkan memutus informasi yang seharusnya sampai kepada pengambil keputusan.
Syahdan, arti penting perubahan ini tidak cukup diukur dari siapa yang kini berada di dalam Istana. Ukurannya terletak pada apakah perbedaan pandangan memperoleh ruang untuk memengaruhi kebijakan, dan apakah pemerintah bersedia menanggapi persoalan yang disampaikan masyarakat. Jika fungsi itu berjalan, komunikasi tidak lagi semata-mata menjadi pekerjaan menjelaskan keputusan yang sudah dibuat, tapi juga menjadi bagian dari proses untuk memahami persoalan sebelum keputusan diambil.






