spot_img

Prabowo Digugat ke PTUN Terkait Polemik Pemberhentian Menteri Desa

KNews.id – Jakarta – Presiden Prabowo Subianto digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh Lokataru Foundation, lembaga organisasi sipil yang dibentuk oleh para pegiat hak asasi manusia (HAM). Salah satu pendirinya adalah Haris Azhar.

Lokataru menggugat Prabowo karena belum memberhentikan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto.

- Advertisement -

“Dalam gugatannya, Lokataru Foundation memohon Majelis Hakim PTUN Jakarta untuk menyatakan Presiden telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena tidak memberhentikan Yandri Susanto,” ujar Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/4/2025).

Kapan Gugatan Dilayangkan?

Berdasarkan penelusuran Kompas.com di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Negara, gugatan Lokataru ke Prabowo terdaftar pada Rabu, 16 April 2025 dalam klasifikasi perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual.

- Advertisement -

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 130/G/TF/2025/PTUN.JKT.

Nama Penggugat adalah Yayasan Citta Loka Taru dan tergugat adalah Presiden Republik Indonesia.

Kepada Kompas.com, Delpedro membenarkan bahwa gugatan inilah yang dia ajukan ke PTUN.

Kenapa Prabowo Diminta Berhentikan Mendes?

Dalam gugatannya, Lokataru meminta agar majelis hakim memerintahkan Presiden untuk segera mencopot Yandri Susanto sebagai Mendes PDT, serta mengangkat seseorang dengan integritas dan profesional untuk menggantikan Yandri.

Pasalnya, Yandri terbukti cawe-cawe atau memihak salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Kabupaten Serang, Tangerang.

Adanya keberpihakan tersebut terbukti sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.

- Advertisement -

Dalam Putusan MK Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan pada 25 Februari 2025, mengungkapkan bahwa Yandri Susanto terbukti menggunakan jabatannya untuk memengaruhi kepala desa agar mendukung calon yang memiliki hubungan keluarga dengannya.

Kenapa Prabowo Akhirnya Digugat ke PTUN?

Oleh karena itu, perbuatan Yandri dinilai memenuhi unsur nepotisme dan melanggar prinsip netralitas pejabat negara.

“Tindakan ini dianggap melanggar prinsip netralitas pejabat negara, bertentangan dengan Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada, dan memenuhi unsur nepotisme sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 1999,” ujar Delpedro.

Namun, sejak putusan MK dibacakan hingga saat ini, Yandri masih menjabat sebagai menteri di Kabinet Merah Putih.

“Padahal, sesuai Pasal 17 UUD 1945, Presiden memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk mengangkat dan memberhentikan menteri, terutama ketika menteri tersebut terbukti melanggar prinsip integritas dan akuntabilitas,” kata Delpedro.

Atas dasar itulah, Lokataru mengajukan gugatan ke PTUN.

Apalagi, sebelum mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta, Lokataru mengungkapkan bahwa telah menempuh pelbagai upaya administratif termasuk mengirim surat permintaan pemberhentian pada 26 Februari 2025.

Kemudian, mengirim keberatan administratif pada 21 Maret 2025, dan banding administratif pada 8 April 2025.

Tetapi, menurut Delpedro,semua permohonan tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari Presiden.

Tindakan pasif ini, menurut Lokataru Foundation, merupakan “perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintah”, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019.

Selain itu, tindakan Presiden yang tidak segera mencopot Yandri dinilai merupakan bentuk pembiaran atas pelanggaran hukum yang telah dibuktikan secara sah di pengadilan.

Delpedro mengatakan, hal-hal tersebut bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, seperti asas kecermatan dan asas kepentingan umum, yang seharusnya menjadi landasan setiap tindakan pejabat publik.

“Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk mengangkat dan memberhentikan menteri. Ketika seorang menteri terbukti melanggar hukum dan nilai demokrasi, maka mempertahankan menteri tersebut sama saja dengan membiarkan pelanggaran itu terus berlangsung,” ujar Haris Azhar, kuasa hukum Lokataru Foundation, dalam keterangan yang sama.

(NS/Kmps)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini