spot_img

Prabowo Beri Kabar Baik! Korban PHK Berhak Terima Gaji 60% Selama 6 Bulan

Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan aturan baru yang memberikan manfaat lebih besar bagi pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Mereka kini berhak menerima uang tunai sebesar 60% dari gaji per bulan, selama enam bulan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang merevisi PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).¹

Manfaat uang tunai ini dihitung berdasarkan upah terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas maksimal Rp5 juta. Dengan demikian, pekerja bisa menerima maksimal Rp3 juta per bulan. Namun, perlu diingat bahwa hak atas manfaat JKP bisa hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam enam bulan setelah PHK, telah mendapatkan pekerjaan baru, atau meninggal dunia.

- Advertisement -

Aturan baru ini juga mengubah besaran iuran JKP, dari 0,46% menjadi 0,36% dari upah sebulan. Dibandingkan dengan aturan sebelumnya, kebijakan ini memberikan manfaat yang lebih besar bagi pekerja. Sebelumnya, korban PHK hanya mendapat 45% dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya.

Dengan adanya aturan baru ini, pekerja korban PHK dapat merasa lebih terlindungi dan memiliki harapan untuk memulai kembali karir mereka. Selain itu, aturan ini juga dapat membantu meningkatkan kualitas hidup pekerja dan keluarga mereka.

- Advertisement -

Namun, perlu diingat bahwa aturan ini tidak hanya memberikan manfaat bagi pekerja, tetapi juga memiliki dampak pada pengusaha dan perekonomian secara keseluruhan. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi dan pemantauan terhadap dampak aturan ini dalam jangka panjang.

Dalam keseluruhan, aturan baru ini merupakan langkah positif dalam melindungi hak-hak pekerja dan meningkatkan kualitas hidup mereka. Namun, perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi terhadap dampak aturan ini dalam jangka panjang.

Sumber:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025
BPJS Ketenagakerjaan

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini