spot_img
Sabtu, April 20, 2024
spot_img

PPN Sekolah, Muhammadiyah: Pemerintah Mengabaikan Konstitusi!

KNews.id- Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nasir menegaskan bahwa pihaknua menolak dan keberatan soal rencana pemberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pendidikan. Dimana diketahui, hal ini melalui draf RUU Revisi UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Menurutnya, hal itu bertentangan dengan amanat konstitusi UUD 1945. “Rencana penerapan PPN bidang pendidikan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan jiwa konstitusi UUD 1945,” tegasnya, kemarin di Jakarta.

- Advertisement -

Adapun tegas Haedar, bahwa UUD 1945 Pasal 31 Pendidikan dan Kebudayaan jelas sekali mengandung perintah soal hak warga negara atas pendidikan. Poinnya adalah, pertama, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Kedua, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Kemudian ketiga, pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

- Advertisement -

Keempat, negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Kemudian yang Kelima, kata Haedar, pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

- Advertisement -

”Maka, pemerintah, termasuk Kemenkeu, dan DPR mestinya mendukung dan memberi kemudahan bagi organisasi kemasyarakatan yang menyelenggarakan pendidikan secara sukarela dan berdasarkan semangat pengabdian untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” tambahnya.

Menurutnya, pemerintah dan DPR semestinya tidak memberatkan organisasi kemasyarakatan penggerak pendidikan dan lembaga-lembaga pendidikan yang dikelola masyarakat dengan perpajakan yang nantinya akan mematikan lembaga-lembaga pendidikan yang selama ini banyak membantu rakyat kecil.

Bahkan, kata dia, pendidikan swasta sebenarnya ikut meringankan beban pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan yang belum sepenuhnya merata.

“Semestinya pemerintah lah yang berkewajiban penuh menyelenggarakan pendidikan dan kebudayaan bagi seluruh rakyat sebagaimana perintah konstitusi. Ini yang berarti, jika tidak menunaikannya secara optimal sama dengan mengabaikan konstitusi,” tutupnya. (AHM/bcra)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini