spot_img
Jumat, April 19, 2024
spot_img

PPKM Diperpanjang, Menko Airlangga: Zona Merah Wajib WFH 75 Persen

KNews.id- Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Untuk perkantoran yang berada di zona merah, wajib Work From Home (WFH) 75 persen.

“Kemudian beberapa kegiatan yang terkait PPKM mikro yang akan diperpanjang 25-28 Juni,” katanya dalam konferensi persnya di Kantor Presiden, Senin (14/6).

- Advertisement -

Dia mengatakan bahwa untuk daerah berzona merah akan diberlakukan bekerja dari rumah atau WFH sebanyak 75 persen. Sementara sisanya 25 persen bekerja dari kantor atau work form office.

“Ini untuk daerah zona merah work from home 75 persen. Jadi untuk daerah-daerah berbasis PPKM mikro kantor 25 persen. Kantor itu digilir. Jadi 25 persen bukan mereka yang itu-itu saja tapi harus diputar. Sehingga meyakinkan WFO bergantian dan memastikan pekerjanya itu adalah standby di tempat bekerja masing-masing,” ujarnya.

- Advertisement -

Sementara untuk daerah berzona oranye dan kuning diberlakukan WFH 50 persen dan WFO 50 persen.

“Kalau di oranye atau kuning WFO dan WFH 50 persen,” ujarnya.

- Advertisement -

Dia menyebut bahwa per tanggal 13 Juni 2021 tingkat kasus aktif 5,9 persen. Sementara kesembuhan 91,3 persen dan tingkat fatality ratenya 2,3 persen. Saat ini ada kenaikan kasus covid-19 di beberapa tempat seperti Jawa Barat, DKI Jakarta dan Jawa Tengah. (Ade/idx)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini